Mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) sekaligus pendiri Gojek, Nadiem Anwar Makarim, resmi ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi pengadaan laptop Chromebook untuk sekolah-sekolah pada periode 2019–2022.
Kejaksaan Agung (Kejagung) mengumumkan status hukum tersebut pada Kamis (4/9/2025). Dalam kasus ini, Nadiem diduga terlibat dalam penyalahgunaan kewenangan yang menyebabkan kerugian negara mencapai Rp 1,98 triliun.
Setelah melalui pemeriksaan terhadap lebih dari 120 saksi dan empat ahli, penyidik menemukan bukti yang cukup untuk menetapkan saudara Nadiem sebagai tersangka.
Usai penetapan tersangka, Nadiem langsung digiring ke Rutan Salemba cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan. Ia akan menjalani masa tahanan selama 20 hari ke depan, terhitung sejak Kamis (4/9).
Penahanan dilakukan demi memperlancar proses penyidikan dan mencegah adanya potensi hilangnya barang bukti maupun pengaruh terhadap saksi.
Kasus pengadaan Chromebook ini sudah menjadi sorotan publik sejak tahun 2023. Sebelumnya, Kejagung telah menetapkan empat orang mantan staf dan konsultan Nadiem sebagai tersangka. Mereka dituduh mendalangi pemaksaan penggunaan Chromebook dalam proyek teknologi informasi sekolah.
Pada Juli 2025, Nadiem sempat menjalani pemeriksaan selama sembilan jam di Kejagung. Namun saat itu, statusnya masih sebagai saksi. Kini, setelah pengumpulan bukti tambahan, penyidik resmi menjeratnya sebagai tersangka utama. (TB)
