Tim Satresnarkoba Polresta Denpasar kembali menggagalkan peredaran narkotika di wilayah Kota Denpasar. Seorang pria pengangguran berinisial INAW (27) asal Penebel, Kabupaten Tabanan, berhasil ditangkap dengan barang bukti puluhan gram ekstasi dan sabu siap edar.
Pengungkapan ini bermula dari informasi masyarakat yang mencurigai adanya aktivitas peredaran narkoba di wilayah Sumerta Klod, Denpasar Selatan. Tindak lanjut laporan ini dipimpin langsung oleh Kasat Resnarkoba Polresta Denpasar, AKP Muhamad Rizky Fernandez, S.I.K., M.H., bersama timnya yang kemudian melakukan penyelidikan intensif di sekitar Jalan Badak Agung.
“Pelaku diamankan pada Senin malam, 19 Mei 2025 sekitar pukul 23.00 WITA saat berada di pinggir jalan di Jalan Badak Agung, Banjar Mertasari, Kelurahan Sumerta Klod,” jelas AKP Rizky Fernandez dalam keterangan persnya.
Saat digeledah, tim menemukan tas selempang hitam yang berisi 15 paket klip narkotika jenis ekstasi, terdiri dari 52 butir tablet berwarna biru dan 3 butir berwarna pink, serta sebuah ponsel yang digunakan pelaku.
Tak berhenti di situ, pengembangan kasus berlanjut ke lokasi kedua, yakni sebuah rumah kos di Jalan Pulau Galang I Gang Sangket, Banjar Gunung, Kelurahan Pemogan, Denpasar Selatan. Di tempat ini, tim kembali menemukan:
1 paket sabu seberat 0,08 gram
16 paket klip berisi 183 butir tablet ekstasi warna biru dengan total berat 73,2 gram
1 paket klip berisi 3 tablet ekstasi warna pink dengan berat 1,26 gram
Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, INAW mengakui kepemilikan narkotika tersebut dan berniat mengedarkannya di wilayah Denpasar dan sekitarnya.
Kasus ini menambah panjang daftar pengungkapan peredaran narkoba di Bali. Kepolisian pun mengimbau masyarakat agar lebih proaktif melaporkan aktivitas mencurigakan di lingkungan sekitarnya.
“Saat ini tersangka dan barang bukti telah diamankan di Polresta Denpasar untuk proses hukum lebih lanjut. Kami tegaskan bahwa Polresta Denpasar tidak akan memberikan ruang bagi peredaran narkoba di Bali,” tegas AKP Rizky Fernandez. (TB)