![]() |
Tampang Riva Siahaan yang Makan Uang Haram |
Kejaksaan Agung menetapkan Riva Siahaan, Direktur Utama PT Pertamina Patra Niaga, sebagai tersangka dalam dugaan korupsi tata kelola minyak mentah.
Kasus ini menyebabkan kerugian negara yang diperkirakan mencapai Rp193,7 triliun.
Menurut Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Riva Siahaan diduga membeli minyak mentah dengan nilai oktan (RON) 90—setara Pertalite—kemudian mengoplosnya agar menyerupai RON 92 atau Pertamax. Praktik ini bertentangan dengan aturan yang berlaku.
Selain itu, Kejaksaan Agung juga menemukan adanya mark-up dalam biaya pengapalan minyak mentah yang diimpor, sehingga memperbesar dugaan penyimpangan dalam kasus ini.
Akibat tindakan tersebut, negara mengalami kerugian finansial yang sangat besar, mencapai Rp193,7 triliun. (TB)