Overstay 40 Hari, WNA Turki Dideportasi Kantor Imigrasi Singaraja

Author:
Share

Seorang warga negara asing (WNA) asal Turki berinisial AK (26) dideportasi oleh Kantor Imigrasi Singaraja setelah diketahui tinggal di Indonesia melebihi masa berlaku izin tinggalnya. AK tercatat overstay selama 40 hari hingga 28 Februari 2025.  
Kepala Kantor Imigrasi Singaraja, Hendra Setiawan, menjelaskan bahwa kasus ini terungkap saat AK bersama istrinya, yang merupakan warga negara Indonesia (WNI), mendatangi kantor imigrasi. Mereka melaporkan bahwa visa milik AK telah kedaluwarsa. 
“Setelah menyampaikan kondisi tersebut kepada petugas layanan, yang bersangkutan langsung diarahkan ke seksi penindakan untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut,” ujar Hendra.  
Berdasarkan hasil pemeriksaan, AK diketahui masuk ke Indonesia dengan visa on arrival (VOA) pada 20 November 2024. Ia tinggal bersama istrinya di Kecamatan Karangasem. 
Pada Desember 2024, istrinya sempat mengajukan perpanjangan visa ke Kantor Imigrasi Singaraja, yang disetujui dengan masa berlaku hingga 18 Januari 2025. Saat itu, petugas telah mengingatkan bahwa perpanjangan tersebut adalah yang terakhir dan tidak bisa diperpanjang lagi.  
Namun, AK tetap tinggal di Indonesia meskipun visanya telah habis masa berlakunya. Ia beralasan menunggu istrinya agar bisa kembali ke Turki bersama, sebab ia tidak memahami bahasa Inggris maupun bahasa Indonesia dan khawatir istrinya tidak menyusulnya ke Turki.  
Karena tidak mampu membayar denda akibat overstay, AK dikenai tindakan administratif berupa deportasi dan penangkalan sebagaimana diatur dalam Pasal 78 ayat (2) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian. “Pendeportasian dilakukan melalui Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai dengan penerbangan Qatar Airways QR963 tujuan Istanbul, Turki, dengan pengawalan petugas Imigrasi,” jelas Hendra.  
Ia menegaskan bahwa deportasi ini merupakan bagian dari komitmen Kantor Imigrasi Singaraja dalam menegakkan aturan keimigrasian. “Kami tidak memberikan toleransi bagi WNA yang melanggar peraturan. Setiap pelanggaran akan ditindak tegas sesuai ketentuan yang berlaku,” pungkasnya. (TB)
   

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

error: Content is protected !!