Di tengah maraknya konten kreator digital di Bali, nama Pak Rama pernah menjadi sorotan publik. Ia dikenal luas bukan hanya karena kreativitasnya dalam membuat konten hiburan, tetapi juga karena sosoknya yang gemar berbagi lewat berbagai aksi giveaway. Namun perjalanan karier yang sempat menanjak itu kini berbalik arah setelah ia divonis 4 tahun penjara akibat konten bermuatan perjudian.
Nama asli Pak Rama adalah I Kadek Darma Yasa, pria asal Banjar Penaga, Desa Landih, Kecamatan Bangli, Kabupaten Bangli, Bali. Popularitasnya datang dari caranya menghadirkan hiburan yang dekat dengan keseharian masyarakat, dikombinasikan dengan bagi-bagi hadiah berupa barang-barang bernilai tinggi.
Bagi pengikutnya, ia bukan sekadar konten kreator, melainkan figur dermawan yang kerap membuat kejutan. Mobil, motor, ponsel mewah, hingga perhiasan emas pernah ia jadikan hadiah dalam lelang atau giveaway. Gaya ini membuat kontennya viral di media sosial, meskipun di sisi lain, aktivitas tersebut kemudian dinilai aparat hukum masuk dalam kategori perjudian.
Dengan ribuan pengikut setia, Pak Rama mampu menciptakan konten yang menghibur sekaligus menantang rasa penasaran. Tak jarang videonya dipenuhi komentar warganet yang menunggu hasil lelang atau undian. Popularitasnya kian menanjak karena ia berhasil memadukan unsur hiburan dengan hadiah nyata yang menarik banyak orang.
Namun, di balik semua itu, aktivitas tersebut belakangan diperiksa aparat hukum. Jaksa Penuntut Umum menilai bahwa model giveaway yang dilakukan Pak Rama bukan sekadar hiburan, melainkan mengandung unsur perjudian karena ada unsur taruhan dan keuntungan tertentu yang diperoleh.
Pada 25 September 2025, Pengadilan Negeri Bangli resmi menjatuhkan vonis 4 tahun penjara terhadap Pak Rama. Ia juga dikenai denda Rp300 juta, dengan ketentuan apabila tidak dibayar diganti kurungan selama 5 bulan.
Majelis hakim menegaskan, konten-konten yang ia buat memenuhi unsur pasal tentang penyebaran informasi elektronik bermuatan perjudian. Putusan ini mengejutkan banyak pihak.
Dalam proses hukum, sejumlah barang pribadi Pak Rama ikut disita sebagai barang bukti, antara lain: Beberapa unit ponsel pintar (iPhone dan Samsung), Mobil seperti Toyota Yaris, Toyota Agya, dan Daihatsu Feroza, Motor seperti Yamaha XMAX dan Vespa, Perhiasan emas dalam berbagai bentuk, termasuk rantai Dubai dan kalung emas dengan berat berbeda.
Bagi keluarganya, penyitaan ini menjadi pukulan berat. Banyak aset yang sebelumnya dianggap sebagai hasil kerja keras, kini harus dilepas sebagai bagian dari eksekusi putusan.
Usai vonis dibacakan, sang istri Nova Yanti mencurahkan isi hatinya lewat media sosial. Ia menyebut bahwa suaminya bukanlah penjahat, apalagi koruptor, melainkan sosok yang selalu berusaha membahagiakan keluarga dan membantu orang lain.
Dalam unggahan yang disertai potret dirinya bersama sang anak, Nova menyiratkan duka sekaligus harapan agar keadilan benar-benar ditegakkan. Curhatan itu membuat simpati publik mengalir deras, terutama dari mereka yang mengenal Pak Rama secara pribadi. (TB)
