Tim Pengawasan Terpadu Satgas LPG 3 Kg Provinsi Bali menemukan adanya pelanggaran di salah satu pangkalan LPG 3 Kg saat melakukan inspeksi mendadak (sidak) di Kota Denpasar, Selasa (19/8/2025).
Dalam sidak yang dipimpin Ni Luh Putu Suratini, Pengawas Perdagangan Ahli Madya, tim turun ke beberapa titik pangkalan di kawasan Renon, Sanur, Sesetan, dan Padangsambian. Hasil pengawasan menunjukkan enam pangkalan sudah beroperasi sesuai aturan. Namun, satu pangkalan kedapatan melanggar ketentuan distribusi.
Berdasarkan temuan lapangan, pangkalan tersebut masih menempatkan papan identitas di lokasi yang sulit dilihat masyarakat. Lebih parah lagi, harga LPG 3 Kg dijual di atas Harga Eceran Tertinggi (HET) atau di atas Rp 18 ribu.
Kondisi ini terjadi lantaran pangkalan mendapatkan suplai dari agen dengan harga lebih tinggi dari ketentuan. Alhasil, konsumen harus menanggung beban harga yang tidak sesuai aturan pemerintah.
Tak hanya pangkalan, agen penyalur yang menaungi pangkalan tersebut juga dipanggil untuk dimintai klarifikasi. Tim meminta agen ikut bertanggung jawab atas kelancaran distribusi, termasuk melakukan pengawasan rutin agar tidak terjadi praktik jual-beli di luar aturan.
Zico Aldillah, Sales Branch Manager IV Pertamina Patra Niaga Bali, menegaskan bahwa pihaknya akan mengambil langkah tegas. Jika pelanggaran serupa kembali ditemukan, maka pangkalan tersebut berpotensi kehilangan hak usahanya.
“Kalau terbukti melanggar berat, sanksi rekomendasi pencabutan hak usaha (PHU) bisa langsung diterapkan,” tegas Zico.
Sementara itu, Kepala Bidang Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga (PKTN) Disperindag Provinsi Bali, Ida Ayu Putriani, mengimbau masyarakat agar membeli LPG 3 Kg di pangkalan resmi sesuai domisili. Hal ini untuk memastikan distribusi tetap tertib dan subsidi tepat sasaran. (TB)
