![]() |
Kolase Pulau Serangan dan Nyoman Parta |
Anggota DPR RI asal Bali, I Nyoman Parta, melayangkan kritik terhadap perubahan nama Pantai Serangan menjadi Pantai Kura-Kura oleh pihak PT Bali Turtle Island Development (BTID). Ia mempertanyakan alasan di balik perubahan nama tersebut dan menegaskan bahwa pantai harus tetap menjadi wilayah publik.
“YTH, PT BTID, kenapa Anda ubah nama Pantai Serangan menjadi Pantai Kura-Kura? Pantai tidak boleh menjadi wilayah privat,” ujar Nyoman Parta dalam postingan Facebook miliknya dikutip, Senin 27 Januari 2025.
Menurut Nyoman Parta, perubahan ini mengabaikan sejarah dan identitas Pantai Serangan yang selama ini dikenal masyarakat. Ia juga menyebutkan bahwa reklamasi Pulau dan Pantai Serangan pada era Orde Baru tidak pernah mencantumkan rencana pengubahan nama pantai.
“Saya mendengar bahwa masyarakat umum dilarang masuk ke kawasan KEK Kura-Kura. Pemerintah Provinsi Bali dan Kota Denpasar seharusnya segera menyikapi persoalan ini,” tambahnya.
Nyoman Parta secara khusus juga meminta klarifikasi dari mantan Gubernur Bali, Made Mangku Pastika, terkait persetujuan Amdal yang dikeluarkan pada 2012. Ia mempertanyakan apakah nama Pantai Serangan masih tetap digunakan saat izin tersebut diterbitkan, atau sudah berubah menjadi Pantai Kura-Kura.
“Menurut saya investasi tidak boleh mengorbankan identitas lokal dan hak masyarakat atas pantai sebagai ruang publik. Apapun alasannya, pantai tidak boleh menjadi wilayah privat,” tegasnya. (TB)