Parah! Lapor Kasus Pembegalan, Turis Kolombia Dipalak Rp200 Ribu oleh Polisi di Kuta Bali

Author:
Share
Istimewa

Seorang turis wanita asal Kolombia, berinisial SGH, menjadi sorotan publik setelah video terkait laporannya di Polsek Kuta viral di media sosial. Dalam video tersebut, SGH terlihat memasuki halaman Mapolsek Kuta untuk melaporkan kasus kehilangan HP yang dialaminya. Namun, perhatian publik terfokus pada informasi bahwa SGH diminta membayar Rp200 ribu oleh petugas yang menangani laporannya. 
Kasus ini terjadi pada 5 Januari 2025, tetapi baru diunggah di media sosial pada 19 Januari 2025. Kejadian tersebut memicu reaksi dari berbagai pihak, hingga akhirnya Propam Polda Bali melakukan penyelidikan. 
Dari hasil investigasi, ditemukan bukti bahwa dua personel Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polsek Kuta, yakni Aiptu S dan Aiptu GKS, melakukan pelanggaran disiplin dengan meminta pungutan kepada SGH atas dalih “biaya administrasi”. Keduanya kini ditahan di ruang penempatan khusus (Patsus) Propam Polda Bali.
Kabid Humas Polda Bali, Kombes Pol Ariasandy, mengungkapkan bahwa kedua personel SPKT mengakui perbuatannya. “Kedua anggota bersedia membantu pembuatan laporan asalkan WNA tersebut memberikan uang Rp200 ribu untuk biaya administrasi, dan SGH setuju,” jelasnya di Denpasar pada Selasa, 21 Januari 2025.
Laporan kehilangan tersebut akhirnya diterbitkan dalam Surat Tanda Penerimaan Laporan (STPL) Nomor: STPL/80/I/2025/BALI/RESTA DPS/SEK KUTA setelah dibayar Rp 200 ribu. Diketahui, SGH melaporkan kehilangan HP iPhone 14 Pro Max Purple di Jalan Legian, Kuta, Badung. Namun, saat menyerahkan surat itu, petugas mengajak SGH ke ruangan tertutup untuk menerima uang yang telah disepakati.
Menurut Ariasandy, berdasarkan pengakuan kedua personel, SGH awalnya disarankan melapor ke Polsek Kuta Selatan karena lokasi kehilangan berada di wilayah hukum tersebut. Namun, SGH menolak dengan alasan darurat karena harus segera kembali ke Kolombia dan membutuhkan laporan untuk keperluan klaim asuransi. Petugas kemudian membantu membuat laporan meskipun tidak sesuai prosedur wilayah.
“Dari keterangan anggota, WNA tersebut memberikan uang Rp200 ribu sebagai bentuk ucapan terima kasih, bukan karena dipaksa. Namun, kasus ini tetap kami telusuri lebih lanjut untuk memastikan kebenarannya,” kata Ariasandy.
Propam Polda Bali menegaskan bahwa bukti cukup telah ditemukan terkait dugaan pelanggaran Kode Etik Profesi Polri oleh kedua petugas. Jika terbukti bersalah, keduanya akan menghadapi sanksi tegas sesuai aturan yang berlaku. Kasus ini kini masih dalam proses pemeriksaan lanjutan. (TB)
       

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

error: Content is protected !!