Aparat Kepolisian Sektor Denpasar Timur berhasil mengungkap kasus pencurian sepeda motor yang terjadi di wilayah Desa Sumerta Kaja.
Seorang pria berinisial BT (35), asal Gorontalo, ditangkap setelah diketahui menjual motor hasil curiannya melalui platform jual beli daring.
Kapolsek Denpasar Timur, Kompol I Ketut Tomiyasa, S.H., M.H., menjelaskan bahwa kasus ini terungkap setelah adanya laporan dari korban, I Wayan Sudiana (51), yang kehilangan sepeda motor Yamaha Mio warna biru muda dengan nomor polisi DK 5690 IY.
Kendaraan tersebut hilang pada Senin 31 Maret 2025 saat diparkir di depan Bale Banjar Peken, tempat anaknya berlatih menari.
“Korban melaporkan kejadian ini pada 2 Maret 2025. Berdasarkan laporan tersebut, tim kami segera melakukan penyelidikan intensif,” ujar Kompol Tomiyasa.
Penyelidikan polisi mengarah pada penjualan motor curian melalui situs jual beli online.
Dari hasil penelusuran, polisi menemukan pembeli kendaraan tersebut berada di daerah Marga, Tabanan.
Mengembangkan informasi tersebut, tim akhirnya berhasil menangkap BT di Jalan Noja, Kesiman, Denpasar Timur.
Dalam pemeriksaan, BT mengakui perbuatannya dan menyatakan bahwa ia menggunakan kunci palsu (kupal) untuk melancarkan aksinya.
Selain mencuri motor milik korban, ia juga mengaku telah melakukan pencurian serupa di beberapa lokasi lain, termasuk di Jalan Kroya dan sekitar McDonald’s Sanur.
Motor hasil curian dijual dengan harga Rp 2.000.000, yang kemudian digunakan untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari.
Polisi mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya satu unit Yamaha Mio biru muda, satu kunci palsu, jaket hitam, celana panjang hitam, serta sepasang sepatu kain berwarna merah putih.
Saat ini, BT telah diamankan di Mapolsek Denpasar Timur untuk proses hukum lebih lanjut. (TB)