Meski tengah memasuki masa Cuti Bersama dan Libur Hari Raya Idul Fitri 1446 Hijriah, Mal Pelayanan Publik (MPP) Sewakadarma di Kota Denpasar tetap melayani masyarakat.
Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Denpasar, Ida Bagus Alit Wiradana, langsung meninjau aktivitas pelayanan administrasi di gedung tersebut pada Rabu 2 April 2025.
Dalam inspeksi tersebut, Sekda Alit Wiradana didampingi sejumlah pimpinan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) memastikan bahwa layanan administrasi, termasuk pengurusan dokumen kependudukan dan perizinan, tetap dapat diakses masyarakat.
Layanan ini tersedia secara terbatas, mulai pukul 08.00 hingga 12.00 WITA pada tanggal 2 dan 3 April 2025.
“Kami ingin memastikan bahwa masyarakat tetap mendapatkan akses layanan administrasi yang mereka butuhkan, meskipun dalam masa cuti bersama. Ini merupakan bentuk komitmen Pemerintah Kota Denpasar dalam memberikan pelayanan terbaik bagi warganya,” ujar Alit Wiradana.
Keputusan untuk tetap membuka layanan ini selaras dengan Surat Edaran Gubernur Bali serta Keputusan Bersama Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, dan Menteri PAN-RB yang mengamanatkan instansi pelayanan publik untuk tetap beroperasi selama masa libur, terutama bagi unit yang bersinggungan langsung dengan masyarakat.
Selain pelayanan administrasi, layanan kesehatan dan kegawatdaruratan juga tetap berjalan seperti biasa.
RSUD Wangaya, Puskesmas di seluruh kecamatan, Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD), Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP), serta pemadam kebakaran tetap beroperasi penuh selama 24 jam.
“Kami memastikan bahwa sektor kesehatan dan kegawatdaruratan tidak terganggu selama masa libur. Masyarakat dapat tetap mengakses layanan medis dan bantuan darurat kapan pun diperlukan,” tambahnya.
Di sisi lain, Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kota Denpasar, Dewa Gde Juli Arta Brata, menyebutkan bahwa layanan administrasi kependudukan tetap mendapatkan respons positif dari masyarakat.
Hingga hari ini, lebih dari 180 KTP elektronik telah dicetak, sementara lebih dari 30 warga telah melakukan perekaman data KTP.
Salah seorang warga, Nyoman Suarna Rika, yang datang untuk mengurus dokumen kependudukan, mengapresiasi kebijakan ini.
Menurutnya, layanan administrasi yang tetap berjalan meski dalam masa cuti bersama sangat membantu masyarakat yang membutuhkan pengurusan dokumen segera.
“Walaupun jam operasionalnya lebih singkat, tetapi pelayanan tetap berjalan dengan baik. Saya berharap ke depannya kebijakan seperti ini terus dipertahankan,” katanya.
Dengan adanya kebijakan ini, Pemerintah Kota Denpasar berharap masyarakat dapat memanfaatkan layanan yang tersedia dengan optimal selama masa libur panjang. (TB)