Pemerintah Kota Denpasar resmi menerima hibah tanah eks Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN) dari Kementerian Keuangan Republik Indonesia (Kemenkeu RI). Penyerahan hibah tersebut dilakukan sebagai bentuk sinergi antara pemerintah pusat dan daerah dalam optimalisasi pengelolaan aset negara.
Penandatanganan berita acara serah terima hibah dilakukan oleh Sekretaris Daerah Kota Denpasar, Ida Bagus Alit Wiradana, di kantor Kementerian Keuangan RI, Kamis (13/11/2025).
Aset yang dihibahkan berupa sebidang tanah seluas 35 meter persegi dan bangunan seluas 112 meter persegi yang berlokasi di Kawasan Terminal Tegal, Kelurahan Pemecutan, Kota Denpasar. Berdasarkan perhitungan nilai wajar, total nilai aset tersebut mencapai Rp84.197.000.
Penyerahan ini dilakukan berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 154 Tahun 2020 tentang Pengelolaan Aset Eks BPPN, yang memberikan kewenangan kepada Menteri Keuangan untuk menghibahkan aset kepada pemerintah daerah dalam rangka mendukung pelayanan publik dan pembangunan daerah.
Direktur Pengelolaan Kekayaan Negara Kemenkeu RI, Rionald Silaban, dalam sambutannya menegaskan bahwa penyerahan aset ini bukan hanya sekadar proses administratif, tetapi juga mengandung tanggung jawab moral bagi pemerintah daerah penerima hibah.
“Serah terima ini mencerminkan amanah yang harus dijalankan dengan penuh tanggung jawab. Kami berharap aset ini dapat dimanfaatkan secara optimal untuk mendukung pembangunan dan peningkatan pelayanan publik di daerah,” ujarnya.
Rionald juga berharap kerja sama antara Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN) dan Pemerintah Kota Denpasar terus diperkuat, sehingga pengelolaan aset negara dapat berjalan lebih transparan dan efektif di masa depan.
Sementara itu, Sekda Kota Denpasar Ida Bagus Alit Wiradana menyampaikan apresiasi dan terima kasih kepada Pemerintah Pusat atas dukungan dan kepercayaan yang diberikan melalui hibah aset tersebut. Ia menegaskan bahwa aset itu akan dimanfaatkan untuk penyediaan fasilitas umum bagi masyarakat Kota Denpasar dan sekitarnya.
“Atas nama Pemerintah Kota Denpasar, kami mengucapkan terima kasih kepada Kementerian Keuangan, khususnya DJKN. Semoga hibah ini dapat kami manfaatkan secara maksimal untuk meningkatkan pelayanan publik dan kesejahteraan masyarakat,” ujar Alit Wiradana.
Ia juga menambahkan bahwa Pemkot Denpasar terus berkomitmen melakukan pengelolaan aset secara akuntabel dan produktif, agar setiap aset yang dimiliki memberikan manfaat nyata bagi masyarakat.
Dengan adanya hibah ini, Pemerintah Kota Denpasar diharapkan dapat memperluas ruang pelayanan publik dan memperkuat infrastruktur sosial di kawasan perkotaan yang terus berkembang pesat. (TB)
