Pemerintah Provinsi Bali terus memperkuat komitmennya dalam mengurangi sampah plastik dengan memperluas kebijakan pembatasan plastik sekali pakai. Setelah memastikan internal pemerintah daerah dan kabupaten/kota menerapkan aturan ini, kini Pemprov Bali mengajak instansi vertikal, perguruan tinggi, BUMN, dan sektor swasta untuk turut serta.
Langkah ini diwujudkan melalui Surat Edaran (SE) terbaru Pj. Gubernur Bali Nomor B.00.600.4.15.1/7377/Setda, yang diteken pada 8 Februari 2025. SE ini melanjutkan kebijakan yang sebelumnya telah diterapkan secara internal melalui SE Nomor 2 Tahun 2025 dan Peraturan Gubernur Bali Nomor 97 Tahun 2018.
Sekretaris Daerah Provinsi Bali, Dewa Made Indra, menegaskan bahwa pencemaran plastik di Bali telah mencapai tingkat yang mengkhawatirkan. “TPA sudah overload, wisatawan mengeluhkan sampah, mangrove banyak mati akibat plastik, dan biota laut rusak. Ini adalah alarm bagi kita semua,” ujarnya dalam siaran pers, Minggu 9 Februari 2025.
Untuk mengatasi masalah ini, Pemprov Bali tidak hanya menerapkan larangan penggunaan plastik sekali pakai, tetapi juga mendorong budaya membawa tumbler sebagai bagian dari gaya hidup sehat dan budaya kerja. “Kami ingin menjadikan membawa tumbler sebagai lifestyle. Tidak hanya di pemerintahan, tetapi juga di kampus, kantor swasta, dan sektor lainnya,” kata Dewa Made Indra.
Pemprov Bali juga menggandeng media untuk mengawasi penerapan kebijakan ini. “Silakan viralkan jika masih ada instansi yang mengabaikan aturan ini,” tegasnya. Dengan publikasi luas, diharapkan ada kesadaran kolektif untuk menjaga kebersihan lingkungan Bali.
Ajakan ini bukan sekadar formalitas, melainkan upaya nyata untuk mewujudkan Bali yang lebih bersih dan berkelanjutan. Dengan kolaborasi semua pihak, diharapkan budaya membawa tumbler dan mengurangi plastik sekali pakai bisa menjadi kebiasaan baru bagi masyarakat Bali. (TB)