Aksi cepat Unit Reskrim Polsek Kuta kembali membuahkan hasil. Seorang pria berinisial MAH (19) asal Makassar berhasil diringkus polisi setelah terbukti mencuri sepeda motor di kawasan Pantai Kelan, Kuta, Badung. Dari tangan pelaku, aparat mengamankan satu unit Yamaha NMAX abu-abu sebagai barang bukti.
Kapolsek Kuta Kompol Agus Riwayanto Diputra, S.I.K., M.H., melalui Kanit Reskrim Iptu Matheus Diaz Prakoso, S.Tr.K., menjelaskan bahwa penangkapan ini merupakan hasil kerja cepat tim opsnal yang dipimpin Panit Reskrim Ipda I Putu Santhi Adnyana, S.H., M.H. setelah menerima laporan dari korban pada Rabu, 29 Oktober 2025.
“Setelah melakukan olah tempat kejadian perkara dan menelusuri rekaman CCTV di sekitar lokasi, tim berhasil mengenali pelaku dan melakukan penangkapan di wilayah Tuban, Kuta. Saat diamankan, pelaku langsung digiring ke Polsek Kuta bersama barang bukti untuk proses penyelidikan lebih lanjut,” ujar Kompol Agus Riwayanto, Selasa (4/11).
Dalam pemeriksaan awal, MAH mengakui telah mencuri sepeda motor tersebut dengan niat menjualnya untuk memenuhi kebutuhan hidup. Pelaku memanfaatkan kelalaian korban yang meninggalkan kunci motor masih menempel di kendaraan.
Atas tindakannya, pelaku dijerat Pasal 362 KUHP tentang Pencurian, dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara.
Kapolsek Kuta menegaskan, pihaknya akan terus meningkatkan patroli dan pemantauan di kawasan publik, termasuk pantai dan area wisata yang rawan tindak kejahatan.
“Keberhasilan ini merupakan bukti kesigapan anggota dalam menjaga keamanan masyarakat dan wisatawan di wilayah hukum Polsek Kuta. Kami juga mengimbau agar warga lebih waspada dan tidak meninggalkan kendaraan tanpa pengawasan,” tutupnya. (TB)
