Unit Reskrim Polsek Denpasar Timur (Dentim) berhasil mengungkap kasus pencurian kosmetik di sebuah gudang Jalan Gatot Subroto Timur No. 212, Kesiman, Denpasar Timur. Empat orang mantan karyawan perusahaan tersebut ditangkap setelah terbukti terlibat dalam aksi pencurian.
Kapolsek Denpasar Timur, Kompol I Ketut Tomiyasa, S.H., M.H., mengatakan pengungkapan kasus ini berawal dari laporan pihak perusahaan yang kehilangan sejumlah barang dari gudang. Dari hasil pemeriksaan CCTV, terlihat adanya aktivitas pemindahan barang di luar jam loading resmi, yang kemudian menjadi petunjuk utama bagi penyidik.
“Berdasarkan laporan tersebut, tim opsnal yang dipimpin Kanit Reskrim Iptu I Nyoman Agus Putra Ardiana, S.H., M.H., bersama Panit Opsnal Iptu I Nyoman Padu bergerak cepat dan berhasil mengamankan empat pelaku di seputaran Jalan Gatot Subroto Timur pada Rabu (13/8/2025) sore,” jelas Tomiyasa, Kamis (14/8/2025).
Keempat pelaku masing-masing berinisial HFP, RPD, ES, dan SR. Dalam interogasi, mereka mengaku memiliki peran berbeda, mulai dari mengawasi situasi, menyiapkan kendaraan, hingga mengangkut barang keluar gudang.
Barang curian berupa enam karton Ellips Hair Vitamin Jar dengan nilai sekitar Rp6 juta berhasil diamankan polisi sebagai barang bukti.
“Para pelaku mengaku akan menjual barang curian tersebut untuk kepentingan pribadi,” ujar Kapolsek.
Saat ini, keempat pelaku sudah diamankan di Mapolsek Denpasar Timur untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Mereka dijerat Pasal 363 KUHP tentang pencurian.
Kapolsek menegaskan keberhasilan pengungkapan kasus ini menjadi bukti komitmen Polsek Dentim dalam menjaga keamanan dan menindak tegas tindak pidana di wilayah hukumnya.
“Kami mengimbau masyarakat dan perusahaan untuk meningkatkan kewaspadaan. Karena pelaku kejahatan bisa saja berasal dari lingkungan terdekat,” tegasnya. (TB)