Praktik pengoplosan gas LPG 3 kilogram bersubsidi yang dilakukan Simplisius Anggul alias Simin (39) akhirnya terbongkar setelah dua tahun beroperasi secara sembunyi-sembunyi. Aksi ilegal yang dimulai sejak 2023 itu baru terungkap pada 2025 menyusul maraknya kelangkaan gas melon di wilayah Denpasar dan Badung.
Kasubdit IV Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Bali, Kompol Yusak Agustinus Sooai, menjelaskan bahwa tersangka selama ini beroperasi secara mandiri dengan lokasi yang berpindah-pindah sehingga sulit terdeteksi.
“Pelaku ini otodidak, mengoplos sendiri, dan selalu mencari tempat yang tersembunyi sehingga cukup lama baru bisa terungkap,” jelasnya, Rabu (27/8/2025).
Polisi akhirnya menangkap Simin di kediamannya di Jalan Seminari I, Desa Dalung, Kecamatan Kuta Utara, Badung. Dari hasil penyelidikan, terungkap bahwa Simin mampu meraup keuntungan hingga Rp10 juta setiap bulan dari pengoplosan gas bersubsidi ke tabung berukuran lebih besar. Keuntungan tersebut bahkan digunakan untuk membeli mobil.
Wadir Reskrimsus Polda Bali, AKBP I Nengah Sadiarta, mengatakan pengungkapan kasus ini bermula dari laporan masyarakat terkait kelangkaan gas 3 kilogram. “Dari informasi masyarakat, tim kemudian melakukan penyelidikan di Denpasar dan Badung hingga akhirnya ditemukan aktivitas pengoplosan di Dalung,” ujarnya.
Saat ditangkap, polisi menemukan Simin tengah memindahkan isi tabung gas 3 kilogram ke tabung ukuran lebih besar. Barang bukti berupa tabung elpiji berbagai ukuran, peralatan pengoplos, dan tabung kosong berhasil diamankan. (TB)