![]() |
Istimewa |
Sabtu,
24 September 2022 digelar kegiatan mengukuhkan Pengurus Gotra Pangusada di
Kabupaten/Kota dan Provinsi Bali Periode Tahun 2022-2027.
Kegiatan
ini dilaksanakan di Aula Rektorat Universitas Hindu Indonesia.
Pengurus
Gotra Pangusada Bali ini menjadi satu-satunya organisasi pengobatan tradisional
di Indonesia.
Dimana
pembentukan ini sesuai dengan Peraturan Gubernur Bali Nomor 55 Tahun 2019
tentang Pelayanan Kesehatan Tradisional Bali dan Peraturan Daerah Provinsi Bali
Nomor 6 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Kesehatan.
Pengukuhan
ini dilakukan oleh Gubernur Bali Wayan Koster.
Koster
menjelaskan Bali memiliki potensi luar biasa dibidang usada atau pengobatan tradisional
Bali yang sejatinya telah menjadi sumber penghidupan.
Namun
keberadaannya belum ada yang berani menampilkannya hingga menjadi suatu
kebanggaan Krama Bali.
Atas
hal itulah, Koster meminta Pengurus Gotra Pangusada Bali menjaga warisan
leluhur dengan memanfaatkan sumber daya alam, manusia, dan budaya Bali sebagai
kekuataan untuk membangkitkan kembali Pangusada Bali sebagai layanan kesehatan
tradisional Bali.
“Berdasarkan
hasil penelitian dan informasi yang termuat dalam berbagai lontar, disebutkan
manusia Bali termasuk orang yang memiliki kelas atau ras unggul, salah satunya
dibuktikan oleh adanya keahlian di bidang pangusada/pengobatan Tradisional
Bali,” kata Koster.
Sehingga
keunggulan yang dimiliki manusia Bali harus dimanfaatkan oleh Pengurus Gotra
Pangusada bersinergi dengan akademisi untuk melakukan pendataan dan penelitian
terhadap tanaman yang tumbuh di alam Bali.
Karena
ada sekitar 3 ribu tanaman yang bisa dimanfaatkan sebagai usada atau obat.
“Lalu
hasil penelitiannya disosialisasikan ke masyarakat hingga dijadikan kekuatan
ekonomi dan sumber penghidupan Krama Bali dengan menciptakan Obat Herbal
Tradisional Bali,” katanya.
Ia
mengatakan, apabila tanaman berkhasiat yang hidup di Bali dimanfaatkan secara
maksimal sebagai obat maka tidak tergantung lagi dengan sumber daya dari luar.
Hal
ini karena mampu menciptakan industri herbal sebagai sumber penghidupan.
“China
akan kalah, kalau industri herbal di Bali dijalankan secara serius, karena itu
Saya akan dorong terus potensi ini untuk menjadi kebanggaan dan kekuatan
ekonomi, seperti halnya Arak Bali dan Garam Tradisional Lokal Bali yang kini
telah masuk ke pasar tradisional, pasar modern, pasar ekspor, hingga dibeli
oleh hotel/restaurant di Bali,” katanya.
Koster
juga menugaskan Kadis Kesehatan Provinsi Bali untuk membuka Layanan Kesehatan
Tradisional Bali di Puskesmas, Rumah Sakit Swasta dan Rumah Sakit Negeri, dengan
catatan di dalam prakteknya tidak boleh dilakukan secara sembarangan.
Namun
harus ada kode etiknya dengan melakukan standarisasi, uji kompetensi Pelayanan
Kesehatan Tradisional Bali.
“Kemudian
saat lulus dikeluarkan sertifikat dan diregister agar sah melaksanakan
praktek,” katanya.
Ketua
Dewan Pimpinan Pusat Gotra Pengusada Bali, Putu Suta Sadnyana mengatakan hal
ini adalah upaya untuk melestarikan kembali nilai-nilai budaya dan pengetahuan
penyehatan tradisional.
“Yang
mana secara yuridis normatif, penyehat tradisional telah diakui sebagai suatu
profesi, sebagaimana tercantum di dalam Undang-Undang RI Nomor 36 Tahun 2009
tentang Kesehatan,” katanya. (TB)