Seorang perempuan berusia 21 tahun berinisial S.A. menjadi korban penipuan berkedok penyewaan ruko di kawasan Jalan Gunung Agung, Denpasar Barat. Kasus ini terungkap setelah S.A. memastikan langsung kepemilikan ruko dan mendapati bahwa perempuan yang mengaku sebagai pemilik ternyata bukanlah pemilik sah.
Peristiwa bermula pada 15 Oktober 2025, ketika korban melihat unggahan rekannya mengenai ruko yang disewakan. Tertarik, ia meminta kontak orang yang disebut sebagai pemilik ruko. Pelaku yang belakangan diketahui bernama M.A.R (54), asal Jakarta dan berdomisili di Denpasar Utara, langsung berkomunikasi dengan korban melalui WhatsApp.
Korban dan pelaku bertemu malam harinya sekitar pukul 21.00 Wita untuk mengecek kondisi ruko di Jalan Gunung Agung No. 208, Padangsambian. Setelah melihat lokasi, korban memutuskan lanjut menyewa dan keesokan harinya, 16 Oktober 2025, ia menyerahkan uang muka Rp3 juta kepada pelaku.
Pada malam harinya, korban kembali diajak bertemu untuk memastikan ruko yang hendak dikontrak. Namun setelah pertemuan, pelaku kembali menghubungi korban dan mendesak agar sisa pembayaran segera dilunasi. Terdesak oleh permintaan pelaku, korban mentransfer Rp18 juta ke rekening SeaBank milik pelaku sekitar pukul 23.30 Wita.
Keesokan paginya, korban kembali mendatangi ruko untuk memastikan kontrak. Di sinilah kecurigaan mulai muncul. Korban bertemu pemilik asli ruko bernama Agung Budha Tama, yang menegaskan bahwa ruko tersebut memang sedang dikontrakkan, tetapi pelaku baru memberikan uang muka Rp500 ribu dan tidak berhak menyewakannya kepada orang lain.
Menyadari dirinya tertipu dan mengalami kerugian total Rp21 juta, korban langsung melapor ke Polsek Denpasar Barat. Pelaku kini sedang diproses atas dugaan tindak pidana penipuan.
Pihak kepolisian kembali mengimbau masyarakat untuk melakukan verifikasi langsung kepada pemilik sah sebelum melakukan transaksi sewa ataupun jual beli properti. (TB)
