Unit Reskrim Polsek Kuta berhasil mengungkap kasus pencurian kartu kredit dan penganiayaan terhadap seorang warga negara asing (WNA) asal Australia. Pelaku berinisial IS (29) asal Sulawesi Selatan berhasil diamankan setelah melakukan tindak kejahatan yang menimbulkan kerugian besar dan melukai korban.
Korban bernama Bruce Todd Clark (57), seorang pensiunan polisi asal Perth, Australia. Ia melaporkan kejadian yang dialaminya pada Senin (1/9/2025) sekitar pukul 11.00 Wita di salah satu hotel kawasan Legian, Kuta, Badung.
Kapolsek Kuta Kompol Agus Riwayanto Diputra, S.I.K., M.H. melalui Kanit Reskrim IPTU Matheus Diaz Prakoso, S.Tr.K menjelaskan, pelaku awalnya mencuri kartu kredit milik korban saat korban sedang tidur di hotel lain.
Kartu tersebut kemudian digunakan pelaku untuk bertransaksi, menyebabkan kerugian korban mencapai Rp125 juta.
Saat korban meminta kembali kartu kredit dan uangnya, pelaku tidak hanya menolak, tetapi juga melakukan penganiayaan dengan cara menggigit lengan kiri korban hingga robek.
Merasa dirugikan secara materi dan fisik, korban akhirnya melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Kuta.
Menindaklanjuti laporan itu, tim opsnal dipimpin Panit Reskrim IPDA I Putu Santhi Adnyana, S.H., M.H. segera bergerak. Hanya dalam waktu singkat, keberadaan pelaku berhasil dilacak di sebuah apartemen kawasan Kuta Utara.
Polisi kemudian mengamankan pelaku beserta barang bukti.
“Pelaku sudah kami amankan dan mengakui perbuatannya. Saat ini tersangka masih menjalani pemeriksaan intensif oleh penyidik,” ujar IPTU Matheus Diaz Prakoso.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 362 KUHP tentang Pencurian dan Pasal 351 KUHP tentang Penganiayaan, dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara.
Kapolsek Kuta menegaskan komitmen Polsek Kuta untuk menjaga keamanan masyarakat maupun wisatawan mancanegara.
“Kami akan menindak tegas setiap pelaku kriminalitas yang meresahkan, apalagi menyasar wisatawan asing yang bisa berdampak pada citra pariwisata Bali,” tegasnya. (TB)
