Pemerintah Provinsi Bali terus mempercepat proses penutupan TPA Regional Sarbagita Suwung, yang selama ini menjadi tempat pembuangan utama bagi sejumlah daerah dengan sistem open dumping. Penutupan penuh ditargetkan berlaku mulai 23 Desember 2025, sesuai ketentuan pemerintah pusat.
Kepala Dinas Kehutanan dan Lingkungan Hidup (KLH) Provinsi Bali, I Made Rentin, memimpin rapat koordinasi untuk memfinalisasi langkah-langkah teknis penutupan TPA Suwung di Kantor Dinas KLH Bali pada Senin (8/12). Pertemuan ini melibatkan pemerintah kabupaten/kota serta sejumlah instansi terkait.
Rentin menjelaskan bahwa penutupan open dumping mengacu pada Keputusan Menteri Lingkungan Hidup Nomor 921 Tahun 2025 yang menetapkan sanksi administratif bagi pengelola TPA Suwung. SK tersebut, yang diterbitkan pada 23 Mei 2025, mewajibkan penghentian praktik pembuangan terbuka dalam waktu 180 hari.
“Setelah batas waktu tersebut, TPA Suwung hanya diperbolehkan menerima sampah residu, bukan sampah mentah dari pemilahan yang belum tuntas. Pengolahan sampah harus dimulai dari rumah tangga, desa, hingga kelurahan,” tegas Rentin.
Sebagai bagian dari masa transisi, Pemprov Bali memperkuat sistem pengolahan sampah berbasis sumber. Optimalisasi berbagai fasilitas pengolahan menjadi fokus utama, meliputi:
TPS3R dan TPST
Program Teba Modern
Mesin pencacah dan dekomposer
Teknologi pengomposan dan Pusat Daur Ulang (PDU)
Mesin insinerator berizin Kementerian LHK
Upaya ini ditujukan untuk mengurangi volume sampah yang masuk ke TPA Suwung sekaligus membangun pola penanganan yang lebih berkelanjutan.
Dua daerah yang sebelumnya bergantung pada TPA Suwung—Denpasar dan Badung—disebut mulai menekan volume sampah yang diangkut ke lokasi tersebut. Kabupaten Badung dinilai cukup agresif dalam mendorong desa-desa mengaktifkan TPS3R dan TPST secara optimal.
Rentin menegaskan bahwa pemilahan sampah dari sumber adalah faktor penentu keberhasilan kebijakan ini. Setelah penutupan open dumping pada 23 Desember 2025, Suwung akan berfungsi murni sebagai fasilitas pemrosesan akhir sampah residu.
Diikuti Instruksi Kolaborasi Antarinstansi
Rapat teknis tersebut turut dihadiri oleh:
Tim Percepatan Pengelolaan Sampah Berbasis Sumber yang diketuai Prof. Luh Riniti
DLHK Kota Denpasar dan Kabupaten Badung
Unsur TNI–Polri
Satpol PP
Dinas Perhubungan
Serta pemangku kepentingan lainnya
Pemerintah berharap kolaborasi lintas instansi ini memperkuat kesiapan daerah menghadapi perubahan besar dalam sistem pengelolaan sampah di Bali. (TB)
