Penutupan Total TPA Suwung Dimatangkan, KLH Bali Perkuat Skema Pengelolaan Sampah Berbasis Sumber

Author:
Share

Pemerintah Provinsi Bali terus mempercepat proses penutupan TPA Regional Sarbagita Suwung, yang selama ini menjadi tempat pembuangan utama bagi sejumlah daerah dengan sistem open dumping. Penutupan penuh ditargetkan berlaku mulai 23 Desember 2025, sesuai ketentuan pemerintah pusat.

Kepala Dinas Kehutanan dan Lingkungan Hidup (KLH) Provinsi Bali, I Made Rentin, memimpin rapat koordinasi untuk memfinalisasi langkah-langkah teknis penutupan TPA Suwung di Kantor Dinas KLH Bali pada Senin (8/12). Pertemuan ini melibatkan pemerintah kabupaten/kota serta sejumlah instansi terkait.

Rentin menjelaskan bahwa penutupan open dumping mengacu pada Keputusan Menteri Lingkungan Hidup Nomor 921 Tahun 2025 yang menetapkan sanksi administratif bagi pengelola TPA Suwung. SK tersebut, yang diterbitkan pada 23 Mei 2025, mewajibkan penghentian praktik pembuangan terbuka dalam waktu 180 hari.

BACA JUGA  TPA Suwung Ditutup 23 Desember 2025, Gubernur Koster Instruksikan Denpasar–Badung Siapkan Sistem Pengelolaan Sampah Mandiri

“Setelah batas waktu tersebut, TPA Suwung hanya diperbolehkan menerima sampah residu, bukan sampah mentah dari pemilahan yang belum tuntas. Pengolahan sampah harus dimulai dari rumah tangga, desa, hingga kelurahan,” tegas Rentin.

Sebagai bagian dari masa transisi, Pemprov Bali memperkuat sistem pengolahan sampah berbasis sumber. Optimalisasi berbagai fasilitas pengolahan menjadi fokus utama, meliputi:

BACA JUGA  Duta PSBS PADAS Putri Koster Dorong DKLH Pastikan Penutupan Open Dumping TPA Suwung Berjalan Lancar

TPS3R dan TPST

Program Teba Modern

Mesin pencacah dan dekomposer

Teknologi pengomposan dan Pusat Daur Ulang (PDU)

Mesin insinerator berizin Kementerian LHK

Upaya ini ditujukan untuk mengurangi volume sampah yang masuk ke TPA Suwung sekaligus membangun pola penanganan yang lebih berkelanjutan.

Dua daerah yang sebelumnya bergantung pada TPA Suwung—Denpasar dan Badung—disebut mulai menekan volume sampah yang diangkut ke lokasi tersebut. Kabupaten Badung dinilai cukup agresif dalam mendorong desa-desa mengaktifkan TPS3R dan TPST secara optimal.

Rentin menegaskan bahwa pemilahan sampah dari sumber adalah faktor penentu keberhasilan kebijakan ini. Setelah penutupan open dumping pada 23 Desember 2025, Suwung akan berfungsi murni sebagai fasilitas pemrosesan akhir sampah residu.

BACA JUGA  Jelang Penutupan TPA Suwung, Pemkot Denpasar Kumpulkan Perbekel dan Lurah, Ada Apa?

Diikuti Instruksi Kolaborasi Antarinstansi

Rapat teknis tersebut turut dihadiri oleh:

Tim Percepatan Pengelolaan Sampah Berbasis Sumber yang diketuai Prof. Luh Riniti

DLHK Kota Denpasar dan Kabupaten Badung

Unsur TNI–Polri

Satpol PP

Dinas Perhubungan

Serta pemangku kepentingan lainnya

Pemerintah berharap kolaborasi lintas instansi ini memperkuat kesiapan daerah menghadapi perubahan besar dalam sistem pengelolaan sampah di Bali. (TB)

   

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

error: Content is protected !!