Pemerintah melalui Kementerian ESDM resmi menetapkan kebijakan baru terkait distribusi LPG 3 kg. Mulai 1 Februari 2025, masyarakat hanya bisa membeli LPG 3 kg di pangkalan resmi Pertamina, tidak lagi melalui pengecer.
Sebagai langkah antisipasi, Pertamina Patra Niaga telah menyediakan akses informasi lokasi pangkalan terdekat bagi masyarakat. “Untuk memudahkan pencarian, masyarakat dapat mengakses tautan https://subsiditepatlpg.mypertamina.id/infolpg3kg atau menghubungi Call Center 135,” ujar Corporate Secretary Pertamina Patra Niaga, Heppy Wulansari, dalam keterangannya.
Pertamina menegaskan bahwa kebijakan ini bertujuan untuk memastikan distribusi LPG 3 kg tepat sasaran dan sesuai harga eceran tertinggi (HET) yang telah ditetapkan pemerintah daerah.
Sementara itu, Area Manager Communication, Relations & CSR Pertamina Patra Niaga Regional Jatimbalinus, Ahad Rahedi, menjelaskan bahwa harga LPG 3 kg di pangkalan resmi lebih terjangkau dibanding pengecer. “Masyarakat tidak perlu khawatir, karena harga di pangkalan sesuai dengan HET, sehingga lebih murah dibanding pengecer,” ungkapnya.
Saat ini, Pertamina telah menyiapkan lebih dari 46 ribu pangkalan LPG 3 kg di wilayah Regional Jatimbalinus, dengan rincian 36 ribu di Jawa Timur, 5 ribu di Bali, dan 4 ribu di Nusa Tenggara Barat.
Selain harga yang lebih terjamin, masyarakat juga dapat memastikan takaran LPG yang mereka beli. “Di pangkalan resmi tersedia timbangan, sehingga pembeli bisa memastikan berat LPG 3 kg yang mereka dapatkan sesuai standar,” tambah Ahad.
Bagi pengecer yang ingin tetap beroperasi dalam distribusi LPG 3 kg, Pertamina membuka kesempatan untuk mereka menjadi pangkalan resmi dengan memenuhi persyaratan yang berlaku.
Dengan kebijakan ini, pemerintah berharap distribusi LPG 3 kg menjadi lebih tertata, transparan, dan tepat sasaran. (TB)