MDA Bali Dorong Seluruh LPD Miliki Pararem, Ida Panglingsir Sukahet: untuk Perkuat Tata Kelola

Author:
Share

Majelis Desa Adat (MDA) Bali menegaskan pentingnya percepatan penyusunan pararem bagi seluruh Lembaga Perkreditan Desa (LPD) atau yang kini dikenal dengan Labdha Pacingkreman Desa. Dari sekitar 1.400 LPD yang ada di Bali, baru 400 di antaranya yang sudah memiliki pararem sebagai landasan hukum adat.

Bendesa Agung MDA, Ida Panglingsir Agung Putra Sukahet, menekankan bahwa pararem adalah bentuk pengaturan khas LPD yang membedakannya dengan lembaga keuangan mikro lain.

“LPD memiliki kekhususan yakni diatur berdasarkan hukum adat. Tidak seperti lembaga keuangan mikro lainnya. Jelas ini berarti LPD diatur berdasarkan pararem sebagai bentuk hukum adat,” ujarnya saat pertemuan dengan BKS dan LP LPD se-Bali di Kantor MDA, Senin (25/8/2025).

BACA JUGA  Pemuka Agama dan Pecalang Bersatu Jaga Kondusivitas Bali Pasca Demonstrasi, Puluhan Ribu Pecalang Dikumpulkan di Renon

Menurut Ida Panglingsir, keberadaan pararem akan membuat tata kelola LPD lebih jelas, transparan, dan dapat dipertanggungjawabkan. Selama ini, sebagian LPD kerap menghadapi persoalan penyalahgunaan kewenangan akibat lemahnya aturan internal.

Dengan pararem, penyelesaian masalah bisa ditempuh melalui nilai-nilai adat sebelum masuk ranah hukum negara.

“Penyelesaian permasalahan di LPD sebagai wicara, dengan adanya pararem dapat melalui nilai-nilai adat yang berlaku di Desa adat masing-masing,” terangnya.

Ia menambahkan, pedoman penyusunan pararem sepenuhnya menjadi kewenangan MDA, sebagaimana diatur dalam Perda tentang Desa Adat.

BACA JUGA  Belasan Ribu Pecalang Siap Jaga Bali dari Demo Anarkis Sekala Niskala

Kepala Dinas Pemajuan Masyarakat Adat (PMA) Bali, AA Kartika Jaya, mengingatkan bahwa kewajiban LPD memiliki pararem telah tertuang dalam Perda Nomor 3 Tahun 2017. Namun, realisasinya masih rendah.

“Sayangnya dari 1.400-an LPD hanya 400-an yang memiliki pararem. Yang belum seharusnya segera memiliki pararem,” tegas Kartika Jaya.

Ketua BKS LPD Bali, I Nyoman Cendikiawan, sepakat dengan percepatan tersebut. Namun ia menekankan agar penyusunan pararem tetap mengakomodasi semua pihak yang ikut menjaga eksistensi LPD.

“Pararem yang nantinya disusun oleh masing-masing Desa Adat tentang LPD juga mengakomodasi semua pihak yang selama ini telah ikut berjuang menjaga eksistensi LPD,” jelasnya.

BACA JUGA  BRI Gatsu Denpasar dan BKS LPD Abiansemal Gelar Kegiatan Sehat Pagi, Perkuat Sinergi dan Dorong Digitalisasi Transaksi

Petajuh Bendesa Agung MDA Bali bidang Perekonomian Adat, I Ketut Madra, menyebutkan bahwa sosialisasi pedoman pararem sudah dilakukan, dan penyusunan sepenuhnya diserahkan ke masing-masing desa adat.

Ia menegaskan urgensi pararem telah menjadi keputusan bersama Bendesa Adat di Bali melalui Paruman Agung II Desa Adat pada Agustus 2024.

“Kepentingan MDA mendorong percepatan tidak lain sebagai bentuk pengayoman untuk menguatkan keberadaan LPD,” kata Madra. (TB)

   

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

error: Content is protected !!