Majelis Desa Adat (MDA) Bali menggelar Pesamuan Agung V yang bertempat di Wantilan Pura Samuan Tiga, Bedulu, Gianyar. Dalam forum tertinggi desa adat tersebut, Bendesa Agung MDA Bali, Ida Panglingsir Agung Putra Suhahet, menyampaikan peringatan keras mengenai tantangan eksistensi desa adat di tengah maraknya penggunaan krematorium modern yang berpotensi menggantikan peran setra (kuburan) desa adat.
Dalam sambutannya di hadapan sekitar 2.500 peserta, Ida Panglingsir Agung Putra Suhahet menyoroti bahwa keberadaan krematorium yang kian populer lambat laun dapat membuat Krama Bali meninggalkan setra yang ada di wewidangan desa adat.
Padahal, setra merupakan bagian integral dari Kahyangan Tiga yang berfungsi sebagai pengikat spiritual dan sosial Krama untuk menjaga keutuhan desa adat.
“Apabila setra mulai ditinggalkan, maka Sandyakalaning (masa senjakala/kehancuran) desa adat sudah ada di depan mata,” tegas Ida Panglingsir Agung Putra Suhahet.
Menurut Bendesa Agung, meskipun desa adat telah bertahan selama berabad-abad, tantangan era kini semakin kompleks. Indikasi melemahnya ikatan Krama terhadap desa adat mulai terlihat dari pelaksanaan upacara adat.
Banyak upacara Manusa Yadnya yang kini dilaksanakan di tempat-tempat khusus (hotel/gedung serbaguna), tidak lagi di rumah yang melibatkan Krama Banjar.
Namun, hal yang paling mengkhawatirkan adalah peningkatan upacara Pitra Yadnya (ngaben) yang dilaksanakan di luar setra adat tempat warga tersebut terdaftar sebagai Krama.
“Kalau setra ditinggalkan, lama-lama krama merasa tidak perlu ikut desa adat. Akhirnya tidak ada penyungsung. Ketika setra tanpa lagi penyungsung, maka kita akan berada di masa sandyakalaning desa adat,” ujarnya.
Untuk itu, Ida Panglingsir Agung menekankan pentingnya penguatan peran Prajuru desa adat. Ia menyerukan agar fungsi-fungsi utama desa adat dijalankan secara konsisten dan nilai Hindu Dresta Bali tidak bergeser.
“Fungsikan setra adat untuk krama adat, fungsikan kahyangan desa adat untuk krama. Inilah yang harus kita jaga bersama. Desa adat tergantung ada banda pengikat,” tambahnya.
Acara pembukaan Pesamuan Agung V ini turut dihadiri dan dibuka oleh Gubernur Bali, Wayan Koster. Dalam sambutannya, Gubernur Koster menegaskan komitmen penuh pemerintah terhadap penguatan desa adat.
Gubernur menceritakan perjuangannya dalam merancang dan mempertahankan Perda Nomor 4 Tahun 2019 tentang Desa Adat di Bali. “Ini satu-satunya Perda yang saya langsung hadir di Kemendagri untuk mempertahankan argumentasi pentingnya Perda desa adat. Kalau tidak, pemerintah pusat bisa saja menolak, karena Bali di tahun 2014 telah memilih desa dinas bukan desa adat,” ungkap Koster.
Sebagai wujud dukungan nyata, selain regulasi, Pemprov Bali juga telah membentuk Dinas Pemajuan Masyarakat Adat (PMA), membangun gedung MDA di tingkat Provinsi hingga Kabupaten/Kota, serta memberikan dana Bantuan Keuangan Khusus (BKK).
“Saat ini dana BKK sebesar Rp300 juta per tahun per Desa Adat. Kami berencana menaikkan anggaran BKK ini menjadi Rp500 juta,” janji Gubernur Koster.
Pesamuan Agung V MDA Bali kali ini membahas sejumlah agenda strategis, di antaranya pembahasan program kerja dan penyelarasan Anggaran Dasar/Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) MDA Bali.
Rangkaian acara juga diisi dengan prosesi Pejayan-jayan serta pengukuhan Prajuru MDA Kabupaten/Kota se-Bali.
Pengukuhan dilakukan langsung oleh Bendesa Agung didampingi Kepala Dinas PMA Bali, IGAK Kartika Jaya Seputra, dan disaksikan oleh para Bendesa Desa Adat se-Bali. (TB)
