PHDI dan MDA Bali Terbitkan Edaran Terkait Nyepi 2025 yang Bertepatan Tumpek Wariga, Mana yang Harus Diikuti?

Author:
Share
Perayaan Hari Raya Nyepi Tahun Saka 1947 yang jatuh pada Sabtu, 29 Maret 2025, bertepatan dengan Tumpek Wariga atau Tumpek Pengatag. Terkait hal ini, Parisada Hindu Dharma Indonesia (PHDI) Bali dan Majelis Desa Adat (MDA) Bali mengeluarkan surat edaran guna mengatur pelaksanaan upacara keagamaan agar tetap selaras dengan ketentuan Nyepi. Namun ada perbedaan waktu pelaksanaan upacara di kedua edaran itu.
PHDI Bali menerbitkan Surat Edaran Nomor 08/Um.PHDI Bali/I/2025, yang ditandatangani oleh Ketua PHDI Bali, I Nyoman Kenak, serta Sekretaris PHDI Bali, Putu Wirata Dwikora. Dalam edaran tersebut ditegaskan bahwa upacara Tumpek Wariga dan piodalan atau pujawali tetap dapat dilaksanakan, tetapi harus dilakukan dengan sederhana. Prosesi upacara Tumpek Wariga dianjurkan berlangsung lebih awal, yakni pukul 05.30 hingga 06.30 WITA, agar tidak mengganggu pelaksanaan Catur Brata Penyepian.
Selain itu, upacara piodalan di pura akan dipimpin oleh pemangku setempat dengan pembatasan penggunaan api dan dupa. Tetabuhan gong serta dharmagita juga tidak digunakan. 
Umat Hindu yang tidak bisa hadir ke pura dianjurkan untuk bersembahyang dari rumah masing-masing. PHDI Bali juga mengingatkan pentingnya koordinasi antara pengurus Parisada, prajuru banjar, dan desa adat dalam mengatur pelaksanaan upacara agar tidak bertentangan dengan aturan Nyepi.
Sementara itu, MDA Bali juga mengeluarkan Surat Edaran Nomor 001/SE/MDA-Prov Bali/II/2025 pada 7 Februari 2025, yang ditandatangani oleh Penyarikan Agung MDA Bali, Dr. Dewa Nyoman Rai Asmara Putra, serta Bendesa Agung MDA Bali, Ida Penglingsir Putra Sukahet. Surat ini mengatur bahwa upacara Tumpek Wariga hanya boleh dilakukan dengan tingkatan upacara yang paling sederhana, dimulai pukul 04.30 dan harus selesai sebelum pukul 06.00 WITA.
Keputusan ini berlandaskan prinsip subha dewasa pawukon alah dening subha dewasa sasih, yang menegaskan bahwa upacara yang bertepatan dengan Nyepi harus disesuaikan agar tidak mengganggu kesucian hari tersebut. Aturan ini juga berlaku bagi umat Hindu yang memiliki pujawali atau piodalan bertepatan dengan Nyepi.
Selain pengaturan terkait Tumpek Wariga, surat edaran MDA Bali juga mencakup tata laksana rangkaian Hari Raya Nyepi, termasuk prosesi Melasti, Tawur Agung Kesanga, Pengerupukan, serta aturan mengenai pembuatan dan penyertaan ogoh-ogoh. Semua ketentuan dalam perayaan Hari Raya Nyepi ini wajib ditaati oleh seluruh krama, krama tamiu, serta wisatawan yang berada di Bali selama periode tersebut.
Lalu, karena ada perbedaan waktu pelaksanaan upacara untuk Tumpek Wariga, mana yang harus diikuti oleh umat Hindu? (TB)
   

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

error: Content is protected !!