Tim gabungan Ditreskrimum Polda Bali dan Polres Jembrana bergerak cepat mengungkap kasus vandalisme terhadap bendera Merah Putih yang terjadi di Taman Kota Jembrana. Dalam waktu kurang dari empat jam, dua pemuda asal Jembrana berhasil ditangkap di dua lokasi berbeda, yakni Jimbaran, Badung, serta Pemogan, Denpasar.
Pengungkapan tersebut disampaikan dalam konferensi pers di Aula Ditreskrimum Polda Bali, Rabu (20/11/2025). Dirreskrimum Polda Bali, Kombes Pol Dr. I Gede Adhi Mulyawarman, S.I.K., S.H., M.H., didampingi Kabid Humas Kombes Pol Ari Asandy S.I.K. dan Kasubdit I Kompol R. Moch. Dwi Ramadhanto, S.H., S.I.K., M.H., menjelaskan bahwa tindakan cepat dilakukan setelah laporan masyarakat masuk pada malam kejadian.
Perusakan bendera terjadi pada Selasa (18/11/2025) sekitar pukul 23.00 Wita. Dua pelaku berinisial KAKP (25) dan KAC (24), keduanya berasal dari Jembrana, diduga menurunkan bendera Merah Putih yang terpasang di Taman Kota Jembrana lalu mencoretnya menggunakan cat semprot (pylox) warna silver.
Hasil pemeriksaan mengungkap motif pelaku: keduanya mengaku resah setelah melihat unggahan mengenai pengesahan “RKUHAP” di media sosial Instagram. Mereka berasumsi bahwa aturan tersebut kelak memberi ruang bagi aparat untuk menangkap masyarakat yang sekadar nongkrong. Dari keresahan tersebut, keduanya kemudian menyusun aksi vandalisme sebagai bentuk ekspresi protes.
Sebelum kejadian, sekitar pukul 19.00 Wita, KAC membeli tiga kaleng cat pylox—dua warna silver dan satu hitam—di sebuah toko modern di Negara. Selanjutnya, kedua pelaku bertemu di Skateboard Park Kota Negara. Di lokasi itu mereka minum minuman keras jenis arak yang dibawa KAKP sembari menggambar grafiti di area tembok taman bermain.
Setelah minuman habis dan hanya tersisa satu kaleng cat pylox silver, keduanya menuju sebuah warung kopi dekat Taman Kota Negara untuk merencanakan aksi. Sekitar pukul 21.00 Wita, mereka berboncengan menuju lokasi dan akhirnya melaksanakan perusakan bendera.
Usai menerima laporan, tim gabungan melakukan penyisiran dan berdasarkan sejumlah rekaman serta informasi lapangan, kedua pelaku berhasil ditangkap hanya beberapa jam setelah kejadian. KAKP diamankan di wilayah Jimbaran, sementara KAC ditangkap di Pemogan.
“Kami bertindak cepat untuk menjaga wibawa simbol negara. Tidak sampai empat jam, dua orang yang diduga melakukan vandalisme dapat kami amankan,” kata Kombes Adhi Mulyawarman dalam konferensi pers.
Kedua pelaku kini menjalani pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut atas tindakan mereka yang dianggap merusak simbol negara dan memicu keresahan publik.
Polda Bali menegaskan bahwa tindakan terhadap simbol negara, termasuk bendera Merah Putih, tidak dapat dibenarkan dalam bentuk apa pun. Polisi juga mengimbau masyarakat untuk tidak mudah terpancing isu di media sosial serta tidak mengekspresikan ketidaksetujuan dengan cara melanggar hukum.
Kasus ini masih dalam pendalaman, termasuk terkait potensi dugaan pengaruh pihak lain atau motif tambahan di balik aksi kedua pelaku. Polisi memastikan akan memberikan sanksi tegas sesuai ketentuan hukum yang berlaku. (TB)
