Polda Bali berhasil mengungkap kasus penyalahgunaan bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi jenis Bio Solar di Desa Gunaksa, Klungkung.
Dalam konferensi pers yang digelar di Gedung Ditreskrimsus Polda Bali pada Senin, 24 Maret 2025, Direktur Reskrimsus Kombes Pol Roy H.M. Sihombing, S.I.K., didampingi Kasubdit serta Kasubid Penmas Bidhumas AKBP Ketut Eka Jaya, S.Sos., M.H., menyampaikan rincian kasus tersebut di hadapan para awak media.
Pengungkapan ini bermula dari laporan masyarakat terkait dugaan penyalahgunaan BBM bersubsidi di SPBU 54.807.02, Jalan Raya Gunaksa, Desa Gunaksa, Kecamatan Dawan, Klungkung.
Tim penyidik dari Subdit Tipidter Ditreskrimsus Polda Bali langsung melakukan penyelidikan pada 19 Maret 2025 dan menangkap seorang pria berinisial KA, warga asal Lombok, NTB, yang diduga terlibat dalam kasus ini.
Dalam penangkapan tersebut, polisi menyita barang bukti berupa 1.400 liter (1,4 ton) Bio Solar bersubsidi yang disimpan di dalam sebuah mobil boks Mitsubishi Colt L-300 berwarna hitam dengan nomor polisi DK-1052-QJ.
Mobil tersebut telah dimodifikasi dengan mesin pompa penyedot yang terhubung ke dua tendon air berkapasitas 1.000 liter, yang ditempatkan di bagian belakang boks.
Selain itu, polisi juga mengamankan sebuah ponsel merek Realme serta sejumlah barcode BBM bersubsidi yang diduga digunakan untuk melancarkan aksinya.
Menurut Kombes Pol Roy H.M. Sihombing, modus operandi tersangka KA adalah membeli BBM jenis Bio Solar bersubsidi di SPBU dengan menggunakan mobil yang telah dimodifikasi agar mampu menampung BBM dalam jumlah besar. Aksi tersebut diduga dilakukan berulang kali sebelum akhirnya terendus oleh aparat.
Saat ini, tersangka dan barang bukti telah diamankan oleh pihak kepolisian untuk proses hukum lebih lanjut. (TB)