Polda Bali Tetapkan 6 Tersangka dalam Kasus Pornografi dan Kekerasan Seksual Terhadap Anak

Author:
Share

Kepolisian Daerah (Polda) Bali berhasil mengungkap kasus tindak pidana pornografi dan kekerasan seksual berbasis elektronik yang melibatkan anak di bawah umur.

Dalam konferensi pers yang digelar pada Rabu, 7 Mei 2025 di lobi Ditreskrimum Polda Bali, Wakil Direktur Reserse Kriminal Umum AKBP Agua Bahari, P.A., S.I.K., S.H., M.Si., didampingi pejabat terkait, mengumumkan penetapan enam orang sebagai tersangka dalam kasus ini.

Kasus ini bermula dari laporan polisi dengan nomor LP/B/199/III/2025/SPKT/Polda Bali tanggal 22 Maret 2025.

BACA JUGA  Polda Bali Tangkap Pria Asal Lombok dengan 1,4 Ton Solar Bersubsidi di Gunaksa

Tiga anak berinisial AMS (15), KMG (17), dan ERM (17) menjadi korban dalam kejadian yang terjadi pada Selasa, 18 Maret 2025 sekitar pukul 01.00 WITA di sebuah rumah kontrakan di Jalan Diponegoro Gang Mertha Yoga No. 8, Denpasar.

Para tersangka yang berinisial GDN, KEP, KAP, GAR, STF, JIA, dan MWD, diduga melakukan kekerasan fisik berupa pemukulan, tendangan, injakan, hingga penembakan dengan airsoft gun terhadap para korban.

Tidak berhenti di situ, para pelaku juga memaksa korban untuk menanggalkan seluruh pakaian dan melakukan tindakan asusila, yang kemudian direkam menggunakan telepon genggam oleh tersangka KEP.

BACA JUGA  Warga Abiansemal Badung Selundupkan 13 Penyu Hijau dari Lombok Timur, Akan Dijual untuk Konsumsi

Video rekaman tersebut selanjutnya disebarkan ke grup WhatsApp bernama “HIDUP SEHAT” dan kemudian tersebar lebih luas setelah salah satu anggota grup mengirimkannya ke grup kelas, sehingga menjadi viral di masyarakat.

Akibat kejadian ini, para korban mengalami trauma psikologis berat.

AMS mengalami syok, malu, dan ketakutan akan dikeluarkan dari sekolah. KMG mengalami luka memar di kaki kanan, lecet di mata kiri dan tumit kaki, serta syok berat.

BACA JUGA  Pasca Lebaran, Pengawasan di 5 Pintu Masuk Bali Diperketat

Sementara ERM selain syok berat, juga mengalami luka fisik di paha belakang, kesulitan membuka mulut, dan luka tembak di kaki kanan.

Polda Bali menegaskan komitmennya untuk menindak tegas segala bentuk kekerasan dan kejahatan seksual terhadap anak.

Proses hukum terhadap para tersangka akan dilakukan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Aparat juga mengimbau masyarakat untuk bersama-sama melindungi anak dari tindak kekerasan dan pornografi. (TB)

   

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

error: Content is protected !!