Satuan Reserse Narkoba (Sat Resnarkoba) Polresta Denpasar kembali menunjukkan taringnya dalam memberantas peredaran gelap narkotika.
Dalam operasi terbaru, kepolisian berhasil menggulung jaringan sindikat narkoba dengan mengamankan tujuh orang tersangka yang berperan sebagai pengedar.
Pengungkapan ini mencakup enam kasus berbeda yang terjadi di wilayah hukum Polresta Denpasar. Dari tujuh tersangka yang diamankan, lima di antaranya adalah laki-laki dan dua lainnya perempuan.
Dalam penangkapan tersebut, polisi menyita sejumlah barang bukti signifikan yang siap diedarkan.
Barang bukti tersebut meliputi:
- Sabu: 278,07 gram
- Ekstasi: 362 butir (setara 170,20 gram)
- Ganja: 53,08 gram
Modus Tempelan dan Pelaku Residivis
Berdasarkan hasil pemeriksaan, modus operandi yang digunakan para pelaku adalah sistem “tempel”.
Para pengedar mengambil barang haram tersebut di lokasi-lokasi tertentu yang telah disepakati tanpa bertemu langsung dengan pengendali.
Yang memprihatinkan, dari tujuh pelaku, dua di antaranya merupakan residivis atau penjahat kambuhan dalam kasus yang sama.
Mereka adalah inisial SU (terlibat kasus narkotika tahun 2019) dan DD (terlibat kasus narkotika tahun 2020).
Para tersangka kini harus menghadapi konsekuensi hukum yang berat. Polisi menjerat mereka dengan pasal berlapis, yakni:
- Pasal 609 ayat (2) UU RI No. 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana, dengan ancaman pidana penjara seumur hidup atau paling lama 20 tahun, serta denda paling sedikit Rp 500 juta dan paling banyak Rp 2 miliar.
- Pasal 111 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman pidana penjara minimal 4 tahun dan maksimal 12 tahun, serta denda maksimal Rp 8 miliar.
Pihak Polresta Denpasar menyatakan bahwa keberhasilan pengungkapan kasus ini setidaknya telah menyelamatkan sekitar 4.000 jiwa generasi muda dari potensi bahaya penyalahgunaan narkotika. (TB)
