Peredaran narkotika di wilayah Bali kembali diguncang operasi besar-besaran. Satuan Reserse Narkoba (Sat Resnarkoba) Polresta Denpasar berhasil mengungkap 23 kasus penyalahgunaan narkoba dengan total 26 tersangka yang kini sudah diamankan.
Dalam konferensi pers, Kasat Resnarkoba Polresta Denpasar, Kompol M. Akbar Ekaputra Samosir, S.H., S.I.K., M.H., menjelaskan bahwa 23 dari tersangka yang ditangkap berperan sebagai pengedar, sementara 3 lainnya adalah pengguna.
Dari tangan para pelaku, polisi mengamankan barang bukti berupa 284,74 gram sabu, 3,69 gram ganja, dan 648 butir ekstasi setara 262,3 gram. Jumlah ini dinilai cukup besar dan diperkirakan bisa menyelamatkan ribuan masyarakat dari jeratan narkotika.
Sejumlah nama yang ditangkap ternyata bukan orang baru di dunia hitam peredaran narkoba. Polisi mencatat ada beberapa residivis yang kembali berurusan dengan hukum, di antaranya:
I Nyoman Tirta Satriyawan (TS) dengan barang bukti 125,74 gram sabu dan 200 butir ekstasi.
Dony Nur Rahmad (DR) dengan 3,21 gram sabu dan 336 gram ekstasi.
I Gusti Ngurah Gunawan (NG) dengan 49,05 gram sabu dan 31 butir ekstasi.
Selain itu, tersangka lain seperti Ridho Pratama Syahputra (RP), Ivan Hendra Wijaya (IH), Yongky Hardiansyah (YH), Putu Agus Priyandjaya (AP), K.M. Sahrijal Jabar (SJ), dan Josua Pandapotan Sianturi (JP) juga tercatat pernah menjalani hukuman kasus serupa.
Para pelaku sebagian besar menggunakan modus sistem tempel, yakni menaruh barang di titik tertentu untuk kemudian diambil oleh pembeli.
Para tersangka dijerat dengan Pasal 111 ayat (1), Pasal 112 ayat (1), dan Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman hukuman yang menanti berkisar dari 4 tahun hingga 20 tahun penjara, dengan denda mulai dari Rp800 juta hingga Rp8 miliar.
Kompol Akbar menegaskan bahwa keberhasilan operasi ini merupakan langkah nyata untuk memutus rantai peredaran narkotika di Bali.
“Dari barang bukti yang disita, setidaknya ada sekitar 8.000 jiwa generasi muda yang terselamatkan dari potensi penyalahgunaan narkoba,” ujarnya.
Polresta Denpasar memastikan akan terus memperketat pengawasan dan melakukan penindakan tegas terhadap jaringan narkotika. Sinergi dengan masyarakat diharapkan bisa menjadi benteng awal agar Bali tidak dijadikan pasar bagi bandar narkoba. (TB)