Polsek Kuta Selatan menjaring enam penduduk non permanen asal luar Bali dalam operasi pendataan yang digelar di wilayah Kelurahan Tanjung Benoa, Bali, Minggu 6 April 2025 pagi.
Kegiatan ini merupakan bagian dari upaya kepolisian dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas), khususnya di wilayah dengan tingkat mobilitas penduduk yang tinggi.
Operasi dimulai sejak pukul 07.30 WITA dan dipimpin oleh Bhabinkamtibmas Kelurahan Tanjung Benoa, AIPTU I NYM Wiranata Berata, S.H.
Tim gabungan dari Polsek Kuta Selatan, Babinsa, perangkat kelurahan, linmas, dan pecalang turut terlibat dalam pelaksanaan kegiatan ini.
Pendataan dilakukan di sebuah rumah kos milik I Ketut Timtim yang terletak di Jalan Segara Geni, Gang Layur, Lingkungan Kerta Pascima.
Dari lokasi tersebut, enam orang pendatang asal luar Bali yang belum memiliki kelengkapan administrasi terjaring.
Mereka langsung diarahkan untuk segera mengurus Surat Tanda Lapor Diri (STLD) di Kantor Kelurahan Tanjung Benoa.
Kapolsek Kuta Selatan, AKP I Komang Agus Dharmayana W, S.I.K., M.Si., menegaskan bahwa operasi ini merupakan langkah preventif guna menciptakan suasana yang aman dan kondusif di wilayah hukum Polsek Kuta Selatan.
“Pendataan ini rutin kami laksanakan sebagai bentuk antisipasi terhadap potensi gangguan kamtibmas. Kami ingin memastikan bahwa setiap penduduk yang datang dari luar daerah memiliki identitas yang jelas, apalagi Tanjung Benoa merupakan kawasan wisata dengan arus keluar masuk penduduk yang tinggi,” jelasnya.
Selama kegiatan berlangsung, situasi terpantau aman, tertib, dan tidak ditemukan adanya hal-hal mencurigakan. (TB)