Seorang pria asal Tasikmalaya, Jawa Barat, berinisial GMP (33), ditangkap polisi karena menyimpan tembakau sintetis di kawasan Denpasar Timur, Bali.
Penangkapan dilakukan oleh Satresnarkoba Polresta Denpasar pada Kamis, 3 April 2025, di Jalan Jaya Giri setelah petugas menerima laporan dari warga.
Menurut Kasat Narkoba Polresta Denpasar, AKP Muhammad Rizky Fernandez, S.I.K., M.H., pengungkapan kasus narkotika ini bermula dari informasi masyarakat mengenai dugaan transaksi narkoba di lokasi tersebut.
“Tim langsung bergerak ke lapangan dan mendapati seorang pria dengan gerak-gerik mencurigakan. Setelah dilakukan penggeledahan, kami menemukan 15 plastik klip berisi daun kering diduga tembakau sintetis,” jelas AKP Rizky dalam keterangannya.
GMP yang bekerja sebagai sales di sebuah dealer motor Honda di Bali, tak berkutik saat polisi menemukan barang bukti dalam tas selempangnya.
Tembakau sintetis tersebut dibungkus dalam lima plastik putih dan lima plastik kuning, dengan total berat bersih mencapai 34,64 gram.
Dari hasil pemeriksaan, GMP mengaku mendapatkan barang tersebut dari seseorang berinisial EDGEX yang saat ini masih masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).
GMP diminta untuk menyimpan dan menempel paket narkotika di lokasi-lokasi tertentu, dengan bayaran Rp50.000 setiap kali aksi.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ia terancam hukuman penjara paling lama 12 tahun.
Penangkapan ini menambah daftar panjang kasus narkoba di Bali pada tahun 2025. (TB)