Polsek Kuta Utara mengamankan seorang pelaku pungutan liar (pungli) yang mengatasnamakan Desa Adat untuk meminta sumbangan ogoh-ogoh di wilayah Desa Dalung. Kejadian ini berlangsung pada Jumat, 24 Januari 2025, sekitar pukul 20.00 WITA, di sebuah warung yang terletak di Br. Kwanji, Desa Dalung, Kecamatan Kuta Utara, Kabupaten Badung.
Menurut laporan, seorang pria berinisial KS mendatangi warung tersebut dengan mengendarai sepeda motor Scoopy berwarna cokelat. Pelaku meminta uang kepada pemilik warung, Saiful, dengan alasan untuk sumbangan ogoh-ogoh. Setelah menerima uang sebesar Rp60.000, pelaku segera meninggalkan lokasi.
Merasa dirugikan, korban melaporkan kejadian tersebut kepada Jero Bendesa Adat Dalung, yang kemudian meneruskan laporan ke Polsek Kuta Utara. Menindaklanjuti laporan tersebut, Unit Reskrim Polsek Kuta Utara yang dipimpin oleh Kanit Reskrim AKP Made Mangku Bunciana, S.H., langsung melakukan penyelidikan di tempat kejadian perkara (TKP).
Berdasarkan informasi yang diperoleh, pelaku diketahui berasal dari Desa Mas, Ubud, Gianyar. Pada Minggu, 26 Januari 2025, tim opsnal berhasil mengamankan KS di kediamannya. Pelaku kemudian dibawa ke Polsek Kuta Utara untuk dimintai keterangan lebih lanjut dengan didampingi oleh orang tuanya.
Dari hasil pemeriksaan, KS mengakui bahwa ia melakukan pungutan sumbangan ogoh-ogoh tanpa izin resmi dari prajuru adat setempat. Ia juga mengungkapkan bahwa hasil dari pungutan tersebut digunakan untuk keperluan pribadi. Pelaku menjalankan aksinya seorang diri. (TB)