Pura-pura Beli Selendang, Residivis Wanita Curi uang di Pasar Intaran Sanur Denpasar

Author:
Share

Seorang wanita berusia 35 tahun, Rury Herawati, kembali berurusan dengan pihak kepolisian setelah tertangkap mencuri uang di sebuah toko kain di Pasar Intaran, Sanur Kauh, Denpasar Selatan.

Wanita yang diketahui sebagai residivis kasus serupa itu ditangkap oleh Tim Opsnal Unit Reskrim Polsek Denpasar Selatan di tempat kosnya pada Senin 24 Maret 2025.

Kapolsek Denpasar Selatan, AKP Agus Adi Apriyoga, S.I.K., M.H., menjelaskan bahwa kasus ini bermula dari laporan seorang pedagang bernama Ni Luh Sri Andayani (52), yang kehilangan uang Rp 5 juta pada Selasa 18 Maret 2025.

BACA JUGA  Pelayanan Publik di Denpasar Tetap Berjalan Saat Cuti Bersama Idul Fitri

Setelah memeriksa rekaman CCTV dan melakukan penyelidikan, polisi berhasil mengidentifikasi pelaku dan melacak keberadaannya.

“Setelah menerima laporan, kami menemukan bukti kuat dari rekaman CCTV yang menunjukkan aksi pelaku. Tim langsung bergerak cepat dan menangkapnya di sebuah kamar kos di kawasan Jalan Gunung Kalimutu, Denpasar Selatan,” jelas AKP Agus Adi Apriyoga.

Pelaku menjalankan aksinya dengan modus pura-pura berbelanja. Pada hari kejadian, ia membeli selendang seharga Rp 20.000 dan membayar dengan uang Rp 50.000.

BACA JUGA  Sidak Penduduk Pendatang di Kelurahan Peguyangan dan Padangsambian Denpasar, Ada Ratusan Orang

Ia kemudian meminta korban mengambil beberapa kain kamen yang ia klaim ingin dibeli. Saat korban lengah dan meletakkan tas berisi uang di atas mesin jahit, pelaku dengan sigap mengambil tas tersebut dan pergi dengan alasan akan menjemput saudaranya.

Korban baru menyadari uangnya hilang ketika seorang rekan dari toko sebelah datang untuk meminjam uang. Setelah mengecek tasnya dan menemukan uangnya sudah lenyap, korban langsung melaporkan kejadian ini ke Polsek Denpasar Selatan.

Saat diinterogasi, pelaku mengaku telah melakukan pencurian serupa di beberapa lokasi di Denpasar. Uang hasil curian digunakan untuk melunasi utang, membayar sewa kos, dan memenuhi kebutuhan sehari-hari.

BACA JUGA  Dua Pria Curi Motor di Kawasan Parkir Matahari Terbit Sanur Denpasar, Alasan untuk Bayar Cicilan

“Pelaku ini merupakan residivis yang sudah tiga kali terlibat kasus pencurian dengan modus yang sama. Dari tangan pelaku, kami menyita barang bukti berupa uang tunai Rp 1,5 juta, sepeda motor Yamaha Fazio yang digunakan dalam aksinya, dan jaket biru yang dipakai saat beraksi,” tambah Kapolsek.

Kini, pelaku ditahan di Mapolsek Denpasar Selatan untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. (TB)

   

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

error: Content is protected !!