Gubernur Bali, Wayan Koster, mengeluarkan Surat Edaran (SE) Nomor 08 Tahun 2025 yang mengatur tata tertib bagi pemedek dan pengunjung selama pelaksanaan Karya Ida Bhatara Turun Kabeh (IBTK) di Pura Agung Besakih.
SE tersebut diumumkan pada Rabu, 2 April 2025, di rumah jabatan Jaya Sabha, Denpasar.
Salah satu kebijakan utama dalam edaran ini adalah pemberian ruang usaha bagi ratusan pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) lokal.
Dengan visi “Nangun Sat Kerthi Loka Bali”, kebijakan ini bertujuan untuk mendorong perputaran ekonomi masyarakat setempat selama rangkaian upacara besar tersebut.
Gubernur Koster memastikan bahwa area Bencingah dan Manik Mas di Pura Besakih dapat dimanfaatkan oleh pelaku UMKM untuk berjualan dengan pengelolaan yang tertata rapi.
Produk yang dijual pun harus berasal dari Bali, khususnya Kabupaten Karangasem.
“Kami telah menyediakan 248 kios dan 162 los di area Bencingah, serta 25 kios dan 36 los di area Manik Mas. Semua fasilitas ini diberikan secara gratis, dengan hanya membebankan biaya operasional perawatan serta rekening listrik dan air,” ujar Koster.
Produk yang dijual oleh UMKM meliputi berbagai kebutuhan persembahyangan, kain tradisional seperti endek dan songket, kerajinan khas Bali, suvenir bertema Besakih, hingga kuliner, sayuran, dan buah-buahan lokal.
Namun, Gubernur Koster juga menegaskan adanya sejumlah aturan yang wajib dipatuhi para pedagang.
Demi menjaga kebersihan dan kesucian kawasan Pura Agung Besakih, pedagang tidak diperbolehkan berjualan di tepi jalan dan hanya boleh memanfaatkan kios serta los yang telah disediakan.
“Kami melarang keras penggunaan kantong plastik, sedotan plastik, styrofoam, serta minuman dalam kemasan plastik. Pedagang juga diwajibkan menjaga kebersihan dengan memilah sampah sesuai jenisnya dan memastikan lingkungan tetap asri,” tambahnya.
Selain mendukung UMKM, SE Nomor 08 Tahun 2025 juga mengatur berbagai aspek lain demi kelancaran upacara IBTK.
Beberapa di antaranya mencakup jadwal persembahyangan pemedek dari berbagai kabupaten/kota, pengaturan lalu lintas, dan penyediaan fasilitas pendukung.
Gubernur Koster mengajak seluruh masyarakat Bali untuk berpartisipasi dalam menyukseskan Karya Ida Bhatara Turun Kabeh.
Ia juga meminta dukungan penuh dari TNI, Polri, Satpol PP, serta berbagai instansi terkait di tingkat provinsi dan Kabupaten Karangasem demi kelancaran upacara suci ini. (TB)