Tim Reskrim Polsek Kuta Bali berhasil membongkar aksi pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang melibatkan seorang residivis lintas provinsi, Abdul Waris (AW), bersama rekannya, Ahmad. Kedua pelaku ditangkap setelah mencuri sepeda motor di parkiran minimarket di Jalan Raya Tuban, Kuta, Kabupaten Badung.
Kasus ini terungkap setelah korban, Rizal Mantovani, seorang anggota TNI, melaporkan kehilangan sepeda motor Yamaha Nmax Turbo pada Jumat, 7 Maret 2025, sekitar pukul 22.00 WITA. Rizal yang saat itu tengah berbelanja di minimarket, tanpa sengaja meninggalkan kunci di motornya. Kesempatan ini dimanfaatkan oleh pelaku untuk membawa kabur kendaraan tersebut.
Menindaklanjuti laporan tersebut, Kapolsek Kuta, AKP Agus Riwayanto Diputra, S.I.K., M.H., segera menginstruksikan Panit Reskrim IPDA I Putu Santhi Adnyana, S.H., M.H., beserta tim untuk melakukan penyelidikan. Berdasarkan rekaman CCTV di lokasi kejadian, salah satu pelaku terlacak melarikan diri ke Kompi Senapan A Yonif Raider 900/SBW Tuban Kuta Badung, tempat ia akhirnya diamankan.
Hasil interogasi awal membawa polisi ke tempat kos para pelaku di Jalan Pidada XI, Ubung, Denpasar Utara. Dari penggeledahan di lokasi tersebut, polisi menemukan berbagai barang bukti yang mengarah pada aktivitas sindikat curanmor. Barang bukti yang disita antara lain:
– 1 unit sepeda motor Yamaha Nmax
– 1 unit sepeda motor Honda Vario
– 1 unit sepeda motor Honda Beat
– Puluhan pelat nomor kendaraan bermotor dan STNK yang diduga palsu
– Kunci leher T yang biasa digunakan untuk aksi pencurian
Saat ini, kedua pelaku masih menjalani pemeriksaan lebih lanjut di Mapolsek Kuta. (TB)