Unit Reskrim Polsek Kintamani mengamankan seorang pria berinisial I.M.A. (28), warga Desa Satra, Kecamatan Kintamani, Kabupaten Bangli, yang diduga kembali melakukan aksi pencurian. Pelaku dikenal sebagai residivis dalam kasus serupa, dan kali ini tertangkap saat mencuri celengan dari rumah warga yang tengah kosong.
Kapolsek Kintamani, Kompol I Nengah Sukerna, S.H., M.A.P, menjelaskan bahwa penangkapan dilakukan pada Selasa, 13 Mei 2025 sekitar pukul 16.00 Wita, langsung di kediaman pelaku tanpa perlawanan. Saat diamankan, pelaku mengenakan pakaian santai berupa baju dan celana training warna abu.
Kasus ini terungkap setelah korban, I Wayan Widya (52), warga Banjar Tanah Gambir, melaporkan kejadian pencurian yang dialami keluarganya. Pada Minggu, 11 Mei 2025, korban sedang berada di Denpasar saat ibunya mengabarkan bahwa ditemukan jejak kaki mencurigakan di dalam rumah. Saat diperiksa, celengan milik anak korban sudah dalam keadaan rusak dan isinya—berupa uang logam—telah raib.
Keesokan harinya, korban pulang ke rumah dan menemukan kondisi kamar anaknya berantakan. Celengan lain yang sebelumnya berada di atas meja pun ditemukan berlubang dan kosong. Total kerugian ditaksir mencapai Rp3 juta rupiah.
Mendapat laporan tersebut, Unit Reskrim segera bergerak cepat. Berdasarkan hasil penyelidikan dan informasi dari warga, petugas mengarah pada pelaku yang diketahui pernah melakukan aksi serupa. Setelah dilakukan interogasi, pelaku mengakui bahwa ia memang mengambil uang dari celengan saat rumah dalam keadaan kosong. Ia memanfaatkan situasi karena sudah mengetahui aktivitas korban sebelumnya. (TB)
Tags SEO: pencurian rumah kosong di Kintamani, residivis Bali ditangkap, berita Bangli hari ini, kriminalitas Bali, pelaku pencurian celengan, Polsek Kintamani, kasus pencurian Bali 2025