Warga Kesulitan Dapat LPG 3 Kg, Satgas Bali Sidak Sejumlah Pangkalan di Denpasar, Apa Hasilnya?

Author:
Share

Menindaklanjuti laporan masyarakat terkait kesulitan mendapatkan LPG 3 kg, Tim Pengawasan Terpadu Satgas LPG 3 Kg Provinsi Bali melakukan inspeksi mendadak (sidak) di sejumlah pangkalan di Kota Denpasar, Selasa (19/8/2025).

Sidak dipimpin Pengawas Perdagangan Ahli Madya, Ni Luh Putu Suratini, bersama tim dari perangkat daerah terkait, guna memastikan distribusi gas melon berjalan lancar dan tepat sasaran.

Tim bergerak setelah berkoordinasi dengan Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Kota Denpasar, dengan menyasar pangkalan di kawasan Renon, Sanur, Sesetan, dan Padangsambian.

Dari tujuh pangkalan yang diperiksa, enam di antaranya telah memenuhi ketentuan dan menjalankan usaha sesuai aturan. Namun, satu pangkalan ditemukan menjual di atas Harga Eceran Tertinggi (HET) dan papan pangkalan tidak diletakkan pada lokasi yang mudah terlihat masyarakat.

“Hal ini terjadi karena pangkalan memperoleh LPG dari agen dengan harga di atas ketentuan. Meski demikian, distribusi dari agen ke pangkalan secara umum tetap sesuai alokasi tanpa ada pengurangan,” ujar Ni Luh Putu Suratini.

Tim juga mencatat beberapa pangkalan masih memiliki stok LPG 3 kg yang belum tersalurkan, sehingga ketersediaan di tingkat masyarakat relatif aman.

Kepala Bidang Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga (PKTN) Disperindag Provinsi Bali, Ida Ayu Putriani, menegaskan bahwa sidak ini merupakan bagian dari pengawasan berkala agar distribusi LPG subsidi tepat sasaran.

“Kami mengajak masyarakat untuk membeli LPG 3 kg di pangkalan resmi terdekat sesuai domisili. Dengan begitu, harga tetap sesuai ketentuan dan tidak ada celah permainan harga,” jelasnya.

Atas temuan pelanggaran, Satgas memberikan pembinaan kepada pangkalan terkait dan memanggil agen penyalur untuk memastikan distribusi sesuai aturan. Agen juga diminta ikut mengawasi kinerja pangkalan di wilayahnya.

Sementara itu, Sales Branch Manager IV Pertamina Patra Niaga Bali, Zico Aldillah, menegaskan bahwa pihaknya tidak segan memberi sanksi jika pangkalan terbukti melanggar aturan berulang.

“Jika masih ditemukan pelanggaran berat, maka pangkalan bersangkutan akan dikenakan sanksi berupa rekomendasi pencabutan hak usaha (PHU),” tegasnya. (TB)

   

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

error: Content is protected !!