Unit Reskrim Polsek Dawan Klungkung, Bali yang dipimpin oleh Kanit Reskrim Ipda I Komang Sandiarsa mengungkap kasus pencurian tembakau yang terjadi di Banjar Tribuana, Kusamba, Dawan, Klungkung pada 12 Maret 2025.
Kasus ini bermula ketika korban, I Ketut Landep (42), warga Dusun Belatung, Desa Pesinggahan, menerima kiriman tembakau dari Lombok. Ia menempatkan enam kampil tembakau dan tiga dus di depan toko milik I Wayan Nurata di Banjar Tribuana pada 10 Maret 2025 sekitar pukul 04.00 WITA.
Namun, saat hendak mengambilnya kembali pukul 09.30 WITA, satu kampil tembakau seberat 45 kg sudah hilang. Kejadian ini kemudian dilaporkan ke Polsek Dawan.
Menindaklanjuti laporan tersebut, tim Unit Reskrim Polsek Dawan segera melakukan penyelidikan dengan mengumpulkan keterangan dari saksi-saksi di sekitar lokasi kejadian. Selain itu, rekaman CCTV turut dianalisis guna mengidentifikasi pelaku. Berdasarkan hasil penyelidikan, ciri-ciri pelaku berhasil dikenali, dan identitasnya terungkap sebagai warga asal Karangasem.
Petugas kemudian bergerak menuju Karangasem dan akhirnya berhasil mengamankan pelaku, IWS alias Saplar (42), di rumahnya yang berlokasi di Tenganan Dauh Tukad.
Dalam pemeriksaan, pelaku mengakui telah melakukan pencurian tersebut seorang diri. Ia juga mengungkapkan bahwa tembakau curian itu telah dijual di wilayah Ulakan, Karangasem. (TB)