Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Gianyar menuai sorotan setelah penggunaan kemasan plastik sekali pakai dalam ajang Lomba Desa Adat Peduli Lingkungan. Foto-foto yang beredar memperlihatkan meja panitia dan peserta masih dipenuhi botol minuman plastik sekali pakai, meskipun tujuan acara ini adalah mendorong kelestarian lingkungan.
Situasi ini bertolak belakang dengan kebijakan Pemerintah Provinsi Bali yang secara tegas telah melarang penggunaan plastik sekali pakai di lingkungan pemerintahan. Regulasi tersebut tertuang dalam Surat Edaran Sekretaris Daerah Provinsi Bali Nomor 2 Tahun 2025 sebagai tindak lanjut dari Peraturan Gubernur Bali Nomor 97 Tahun 2018. Kebijakan ini melarang pemakaian plastik sekali pakai dalam kegiatan resmi, termasuk rapat dan acara seremonial.
Selain itu, Pj. Gubernur Bali juga telah mengeluarkan Surat Nomor B.24.500.9.14.2/484/PSLB3-PPKLH/DKLH yang menegaskan pembatasan penggunaan plastik di seluruh perangkat daerah, BUMD, dan sekolah-sekolah. Surat ini menginstruksikan agar air minum dalam kemasan plastik tidak disediakan, serta mendorong kebiasaan membawa tumbler pribadi.
Plt. Kepala Dinas Kehutanan dan Lingkungan Hidup (DKLH) Provinsi Bali, Made Rentin, menyayangkan hal ini. Menurutnya, pemerintah daerah harus menjadi teladan dalam upaya pengurangan sampah plastik.
“Dinas Lingkungan Hidup memiliki peran penting dalam mengedukasi masyarakat tentang kepedulian terhadap lingkungan. Jika ingin mengajak masyarakat mengurangi plastik, maka harus memberi contoh yang baik terlebih dahulu,” ujar Rentin di Denpasar, Sabtu 22 Februari 2025.
Ia juga mengingatkan bahwa sudah ada berbagai imbauan resmi untuk membatasi plastik sekali pakai, termasuk kepada sektor pemerintahan dan swasta. Rentin berharap seluruh pihak bisa lebih disiplin dalam menerapkan kebijakan ini demi menjaga kelestarian lingkungan di Bali. (TB)