Desa Musi adalah salah satu desa yang terletak di Kecamatan Gerokgak, Kabupaten Buleleng, Provinsi Bali. Wilayah desa ini berada pada ketinggian sekitar 50 meter di atas permukaan laut. Keberadaan Desa Musi tidak lepas dari sejarah panjang yang berawal dari perambahan hutan oleh para pendatang.
Berdasarkan cerita para leluhur, Desa Musi bermula dari upaya perambahan hutan yang dilakukan dengan izin dari pimpinan District. Proses ini terjadi pada tahun 1937 dan dipelopori oleh beberapa tokoh dari Karangasem, Bubunan, dan daerah lainnya.
Beberapa tokoh utama yang terlibat dalam pembukaan lahan tersebut adalah Pan Ratni dari Karangasem serta Pan Kasul dari Bubunan, bersama beberapa rekan mereka.
Pada awalnya, wilayah ini hanya dihuni oleh dua orang penduduk. Seiring dengan perkembangan, mereka mulai bercocok tanam dengan menanam jagung dan ketela pohon, yang hasilnya cukup memuaskan. Keberhasilan ini menarik perhatian keluarga para pelopor perambahan hutan, sehingga mereka mulai berdatangan dan menetap di wilayah tersebut.
Tahun 1938 menjadi titik penting dalam perkembangan Desa Musi, karena pada saat itu jumlah penduduk meningkat menjadi 38 kepala keluarga (KK). Seiring dengan bertambahnya penduduk, dibentuklah struktur pemerintahan desa yang dipimpin oleh Kelian Banjar Dinas Musi dan Kelian Banjar Dinas Madan.
Jabatan tersebut dipercayakan kepada I Made Pageh, yang kemudian memimpin wilayah ini dalam proses pembentukan desa.
Nama “Musi” mulai digunakan untuk menyebut daerah ini, dengan penduduknya yang terbagi dalam beberapa kelompok berdasarkan asal mereka. Oleh karena itu, terdapat beberapa kelompok banjar seperti Banjar Karangasem dan Banjar Bubunan.
Struktur ini menjadi cikal bakal kehidupan sosial dan adat di Desa Musi hingga saat ini. Seiring waktu, Desa Musi terus berkembang, baik dari segi jumlah penduduk maupun struktur sosial dan ekonominya.
Kini, desa ini menjadi bagian penting dari Kecamatan Gerokgak dengan berbagai aktivitas pertanian dan kehidupan masyarakat yang terus berkembang. (TB)