![]() |
website desa Penatih Dangin Puri |
Desa Penatih Dangin Puri berada di Kecamatan Denpasar Timur, Kota Denpasar, Bali. Sejarah Desa Penatih Dangin Puri tidak bisa dilepaskan dari sejarah Desa Penatih secara keseluruhan.
Desa Penatih Dangin Puri merupakan hasil pemekaran dari Desa Penatih (sekarang dikenal sebagai Kelurahan Penatih) berdasarkan Surat Keputusan Gubernur Kepala Daerah Tingkat I Bali Nomor 57 Tahun 1982, tertanggal 1 Juni 1982, mengenai pembentukan desa persiapan.
Akibat pemekaran ini, Desa Penatih terbagi menjadi dua: Desa Persiapan Penatih Dangin Puri dan Kelurahan Penatih.
Secara kronologis, pemekaran Desa Penatih menjadi Desa Penatih Dangin Puri berlangsung melalui beberapa tahap penting, yaitu:
1. SK Bupati Kepala Daerah Tingkat II Badung
– Nomor: 167/Pem-15/166/79
– Tanggal: 1 Desember 1979
– Tentang: Pemekaran/Pembentukan Desa-Desa Persiapan dalam wilayah Kota Administratif Denpasar.
2. SK Gubernur Kepala Daerah TK I Bali
– Nomor: 7/Pem/II.a/2-57/1980
– Tanggal: 1 Juni 1982
– Tentang: Penetapan pemecahan desa-desa persiapan menjadi desa-desa definitif dalam wilayah Kota Administratif Denpasar.
3. SK Gubernur Kepala Daerah TK I Bali
– Nomor: 57 Tahun 1982
– Tanggal: 1 Juni 1982
– Tentang: Penetapan desa-desa persiapan menjadi desa definitif dalam wilayah Kota Denpasar.
Pada masa awal pembentukannya, Desa Penatih Dangin Puri terdiri dari tiga dusun dengan sembilan banjar adat dan satu banjar suka duka, yaitu Banjar Suka Duka Palagiri. Seiring dengan pesatnya perkembangan dan pertumbuhan penduduk, untuk memperlancar pelayanan terhadap masyarakat, dusun yang ada di Desa Penatih Dangin Puri dimekarkan lagi menjadi tujuh dusun, yang terdiri dari dua belas banjar dan satu kelompok suka duka.
Perkembangan di bidang tata pemerintahan Desa Penatih Dangin Puri juga dapat dilihat dari beberapa pucuk pimpinan yang pernah memerintah desa ini, antara lain:
– I Wayan Turun
– Drs. I Ketut Dunia
– Drs. I Made Tama Artana
– Drs. I Wayan Santa, M.Si
Dengan kepemimpinan mereka, Desa Penatih Dangin Puri terus berkembang dan meningkatkan pelayanan kepada masyarakatnya. Pemekaran desa ini tidak hanya bertujuan untuk mengakomodasi pertumbuhan penduduk yang pesat tetapi juga untuk meningkatkan efisiensi dan efektivitas dalam pelayanan pemerintahan desa. (TB)