Sejarah Desa Pengiangan Bangli, Perjalanan Panjang dari Pemekaran Desa Sulahan

Author:
Share

Desa Pengiangan, yang terletak di Kecamatan Susut, Kabupaten Bangli, Bali, resmi terbentuk pada tahun 2008 sebagai hasil pemekaran dari Desa Sulahan. Keputusan ini lahir dari kebutuhan akan peningkatan pelayanan publik dan pemerataan pembangunan di wilayah yang sebelumnya merupakan bagian dari Desa Sulahan. Dengan luas wilayah yang cukup besar dan jumlah penduduk yang signifikan, Desa Sulahan dinilai membutuhkan pemekaran demi efisiensi administrasi dan kesejahteraan masyarakat.  

Desa Pengiangan kini terdiri dari empat dusun utama, yaitu:  

1. Dusun Pengiangan Kangin  

2. Dusun Pengiangan Kawan  

3. Dusun Selatnyuhan  

4. Dusun Songlandak  

Pemekaran Desa Pengiangan bermula dari realitas Desa Sulahan yang kala itu memiliki 14 dusun definitif serta satu dusun persiapan, menjadikannya desa terbesar di Kecamatan Susut baik dari segi luas wilayah maupun jumlah penduduk. 

Tantangan geografis dan infrastruktur, seperti lokasi dusun-dusun yang terpisah oleh sungai dan jurang serta akses jalan yang sulit, memperkuat alasan perlunya pemekaran. Dengan populasi mencapai sekitar 2.800 jiwa atau 700 kepala keluarga, masyarakat empat dusun di wilayah Dauh Tukad merasa bahwa pemekaran adalah solusi terbaik untuk meningkatkan kualitas layanan dan pembangunan.  

Wacana pemekaran Desa Sulahan sebenarnya telah muncul sejak tahun 2000, namun baru mendapatkan momentum pada tahun 2006. Saat itu, dalam sebuah rapat Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Desa Sulahan, Wakil Ketua BPD Wayan Jati menyatakan kesiapan dusun-dusun di wilayah Dauh Tukad untuk memisahkan diri menjadi desa mandiri. 

Rapat tersebut memicu berbagai diskusi dan usulan, yang akhirnya disetujui oleh Kepala Desa Sulahan, I Dewa Nyoman Swetja, dengan syarat setiap dusun yang ingin mekar harus mengajukan proposal lengkap.  

Setelah mendapatkan persetujuan prinsip, masyarakat dari keempat dusun—Pengiangan Kangin, Pengiangan Kawan, Selatnyuhan, dan Songlandak—mulai menyusun proposal pemekaran. Proses ini melibatkan konsolidasi antar-prajuru desa dan lobi kepada pihak-pihak terkait di tingkat kabupaten. 

Pada Juli 2007, proposal awal dikembalikan oleh pemerintah kabupaten karena belum memenuhi syarat administrasi.  Untuk melengkapi dokumen yang diperlukan, rapat khusus digelar dengan agenda penandatanganan usulan oleh seluruh perangkat desa, termasuk kepala dusun, Badan Permusyawaratan Desa (BPD), dan Tripika Kecamatan Susut. Setelah berbagai upaya, termasuk lobi politik, proposal pemekaran akhirnya disetujui, dan Desa Pengiangan resmi terbentuk pada tahun 2008.  

Pembentukan Desa Pengiangan membawa banyak manfaat bagi masyarakat setempat. Dari segi pelayanan, administrasi menjadi lebih dekat dan efisien. 

Pembangunan fisik dan nonfisik juga dapat lebih merata, dengan perhatian khusus pada kebutuhan tiap dusun. Selain itu, pemekaran ini memberikan peluang bagi masyarakat untuk lebih berdaya dalam mengelola potensi wilayahnya sendiri. (TB)

   

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

error: Content is protected !!