![]() |
Desa Sobangan adalah salah satu desa yang terletak di Kecamatan Mengwi, Kabupaten Badung, Bali. Secara administratif, desa ini resmi memisahkan diri dari Desa Baha pada 5 Mei 1994. Sobangan memiliki batas wilayah yakni utara Desa Sembung, Timur Desa Ayunan, selatan Desa Baha, dan Barat Desa Werdi Bhuwana.
Sebelum abad ke-14, wilayah Sobangan dikenal dengan nama Padang Jerak. Nama ini kemudian diubah menjadi Sobangan oleh Sira Arya Sentong, seorang tokoh yang berasal dari Puri Ida Dalem Gelgel.
Sira Arya Sentong meninggalkan puri karena difitnah oleh para patih lainnya. Dalam perjalanannya, ia mencari tempat suci untuk bermeditasi dan memohon petunjuk kepada Ida Sang Hyang Widhi Wasa. Ketika tiba di Alas Baha, Sira Arya Sentong melakukan semedi dan menerima anugerah di Pacung Ampel Gading.
Di tempat tersebut, ia mendirikan Pura Pengaruman atau dikenal juga sebagai Pura Alas Arum. Setelah itu, ia melanjutkan perjalanannya ke arah utara hingga menemukan wilayah luas dan subur bernama Padang Jerak.
Sira Arya Sentong memiliki dua putra, yaitu I Gusti Ngurah Ayunan dan I Gusti Ngurah Tama. I Gusti Ngurah Ayunan kemudian menjadi penguasa wilayah Perean dan mendapat nama baru, I Gusti Pacung Sakti, yang diberikan oleh ayahnya.
Penduduk Padang Jerak berasal dari berbagai latar belakang, termasuk D.T. Gantung, Pasek Pangkung Prabu Tabanan, Dewanegari, serta para pengikut Gusti Pacung Sakti. Karena keberagaman ini, nama Padang Jerak diubah menjadi Sobangan, yang berasal dari istilah Bali “engsub-engsuban,” yang berarti desa dengan penduduk dari berbagai daerah.
Hingga saat ini, Sobangan tetap menjadi tempat tinggal bagi banyak pendatang dari berbagai wilayah. Nama Sobangan juga diartikan berdasarkan kata “Sub” yang berarti banyak pendatang, dan “Bang” yang melambangkan keberanian. Desa ini juga dikenal sebagai salah satu basis perjuangan kemerdekaan Indonesia selama masa revolusi fisik.
Desa Sobangan merupakan hasil pemekaran dari Desa Baha atas inisiatif tokoh masyarakat di empat banjar dinas di wilayah Baha Utara. Pemekaran ini bertujuan untuk mempercepat pelayanan kepada masyarakat, mengingat jumlah penduduk yang semakin berkembang.
Proses pemekaran ini disetujui melalui Keputusan Gubernur Bali pada 21 Oktober 1991 dengan Nomor 640 Tahun 1991. Setelah dua tahun memenuhi kriteria, Desa Sobangan akhirnya dinyatakan sebagai desa definitif melalui Surat Keputusan Gubernur Bali pada 9 Desember 1993 dengan Nomor 625 Tahun 1993.
Sejarah dan asal-usul Sobangan mencerminkan perjalanan panjang sebuah desa yang menjadi saksi perjuangan serta keberagaman masyarakatnya. Hingga kini, Desa Sobangan tetap menjaga warisan budaya dan sejarah yang melekat pada wilayahnya. (TB)