Desa Sumerta Kaja merupakan salah satu desa yang berada di Kecamatan Denpasar Timur, Kota Denpasar, Provinsi Bali. Desa ini memiliki sejarah panjang yang berawal dari pemekaran wilayah Desa Sumerta, yang kini dikenal sebagai Kelurahan Sumerta.
Nama Sumerta berasal dari pertimbangan historis yang diungkapkan oleh beberapa penglingsir atau sesepuh desa. Secara geografis, wilayah Sumerta terletak di sebelah barat Puri Kesiman, yang merupakan salah satu pusat kerajaan berpengaruh di Bali pada masanya.
Untuk mempermudah penyebutan dan administrasi, wilayah ini akhirnya diberi nama Sumerta. Seiring berjalannya waktu, luasnya cakupan wilayah Desa Sumerta menyebabkan perlunya pemekaran agar pelayanan administrasi dan pemerintahan lebih efektif.
Oleh karena itu, pada tanggal 1 Desember 1979, melalui Surat Keputusan Bupati Kepala Daerah Tingkat II Badung Nomor: 167/Pem.15/166/1979, Desa Sumerta secara resmi dimekarkan menjadi beberapa desa persiapan. Yakni Desa Sumerta Kangin (yang saat ini berubah menjadi Kelurahan Sumerta), Desa Sumerta Kelod, Desa Sumerta Kauh, dan Desa Sumerta Kaja.
Setelah menjalani status sebagai desa persiapan, akhirnya pada tanggal 1 Juni 1982, melalui Surat Keputusan Gubernur Kepala Daerah Tingkat I Bali Nomor: 57 Tahun 1982, Desa Sumerta Kaja secara resmi ditetapkan sebagai desa definitif. Sejak saat itu, Desa Sumerta Kaja memiliki pemerintahan sendiri yang berfokus pada pembangunan dan kesejahteraan masyarakatnya.
Setelah menjadi desa yang mandiri, Sumerta Kaja terus berkembang baik dari segi infrastruktur maupun sosial kemasyarakatan. Berbagai program pembangunan dan pelayanan publik dilakukan untuk meningkatkan kualitas hidup warga.
Kini, Desa Sumerta Kaja menjadi salah satu desa yang memiliki peran penting dalam mendukung perkembangan Kota Denpasar, terutama di sektor ekonomi, budaya, dan pendidikan. (TB)