Sempat Dijadikan Tersangka, Kasus Pecalang di Besakih Berakhir Damai, Kapolres Karangasem Terapkan Restorative Justice

Author:
Share

Kasus dugaan tindak pidana ringan yang sempat menyeret seorang oknum pecalang di Desa Adat Besakih akhirnya diselesaikan secara damai melalui mekanisme Restorative Justice. Kesepakatan damai ini difasilitasi langsung oleh Polres Karangasem pada Senin, 19 Mei 2025, dan ditandai dengan penandatanganan surat perdamaian antara pelapor dan terlapor.

Kapolres Karangasem, AKBP Joseph Edward Purba, S.H., S.I.K., M.H., menjelaskan bahwa penyelesaian perkara melalui Restorative Justice merupakan bentuk penegakan hukum yang mengedepankan pemulihan hubungan sosial serta nilai-nilai keadilan dalam masyarakat, bukan semata-mata penjatuhan sanksi pidana.

BACA JUGA  Amor Ing Acintya, Kecelakaan di Jalan Imam Bonjol Denpasar, Kadek Ayu Mariani Meninggal di Tempat

“Hari ini, kita semua hadir bukan hanya untuk menyelesaikan perkara, tetapi juga untuk memulihkan nilai-nilai kebersamaan, keadilan, dan kedamaian di tengah masyarakat,” tegas Kapolres dalam sambutannya.

Kapolres menambahkan bahwa seluruh proses telah berjalan sesuai prosedur, mulai dari mediasi antara kedua belah pihak yang difasilitasi oleh penyidik, pencapaian kesepakatan damai secara sukarela, hingga pencabutan laporan resmi oleh pelapor.

BACA JUGA  Optimalkan Peran Pecalang, DPRD Denpasar Usulkan Pemberian Insentif Bulanan

“Dengan telah tercapainya perdamaian secara sukarela antara kedua belah pihak, dan mengacu pada Peraturan Kapolri Nomor 8 Tahun 2021 tentang Penanganan Tindak Pidana Berdasarkan Keadilan Restoratif, maka proses penyidikan atas nama I Nengah Wartawan dinyatakan dihentikan,” jelasnya.

Ia menegaskan, dengan berakhirnya proses tersebut, status hukum tersangka atas nama I Nengah Wartawan secara otomatis dinyatakan gugur. Yang bersangkutan pun dipulihkan hak-haknya sebagai warga masyarakat secara menyeluruh.

BACA JUGA  Mesabat-sabatan Biu, Tradisi Perang Pisang yang Unik di Desa Tenganan Karangasem

Pendekatan Restorative Justice ini dinilai mampu memperkuat ikatan sosial dan menjaga keharmonisan antarwarga, khususnya dalam konteks masyarakat adat yang menjunjung tinggi musyawarah dan nilai kekeluargaan.

Kapolres Karangasem juga berharap, langkah ini dapat menjadi contoh dalam menyelesaikan konflik serupa di masa mendatang, guna menciptakan keamanan dan ketertiban yang berkelanjutan di tengah masyarakat. (TB)

   

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

error: Content is protected !!