![]() |
Istimewa |
Seorang guru SMP di Kabupaten Buleleng, Bali, yang baru setahun berstatus sebagai Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) diberhentikan secara tidak hormat setelah terbukti melanggar kode etik profesi guru. Guru tersebut diduga melakukan tindakan asusila hingga mengakibatkan salah satu siswinya hamil.
Kepala Dinas Pendidikan, Pemuda, dan Olahraga (Disdikpora) Buleleng, Made Astika, membenarkan pemecatan tersebut, namun enggan memberikan rincian lebih lanjut terkait kasus yang melibatkan siswi tersebut. “Guru ini telah melakukan tindakan yang melanggar etika profesi, termasuk ancaman terhadap muridnya, sehingga terjadi perbuatan yang tidak mencerminkan tugas seorang pendidik,” katanya.
Guru tersebut telah resmi diberhentikan sejak 1 Desember 2024. Terkait langkah pencegahan agar kasus serupa tidak terulang, Astika menjelaskan bahwa pihaknya secara rutin mengadakan sosialisasi untuk mencegah dan menangani kekerasan seksual.
“Ini adalah tindakan oknum, jangan sampai digeneralisasi ke seluruh ASN. Kami selalu aktif dalam memberikan edukasi terkait pencegahan kekerasan seksual,” tegasnya.
Pemecatan ini menjadi pengingat pentingnya integritas bagi para pendidik dan komitmen pemerintah untuk menindak tegas pelanggaran kode etik profesi demi menjaga lingkungan pendidikan yang aman dan bermartabat. (TB)