Unit Reskrim Polsek Kintamani, Bangli, Bali melaksanakan mediasi terkait kasus percobaan rudapaksa yang terjadi di Pondokan Banjar Tangguan, Desa Belantih, Kecamatan Kintamani, Kabupaten Bangli.
Kasus ini melibatkan pelaku seorang kakek bernama Nang Leni dan korban seorang nenek bernama Ni Made Licin. Kejadian tersebut terjadi pada Rabu, 12 Maret 2025, sekitar pukul 17.30 WITA.
Atas insiden tersebut, pihak keluarga dari kedua belah pihak sepakat untuk menyelesaikan perkara melalui jalur mediasi. Mediasi dilakukan di Unit Reskrim Polsek Kintamani pada Kamis, 13 Maret 2025, yang dipimpin oleh Kanit Reskrim Iptu I Ketut Sudarsana, S.H., serta didampingi oleh Bhabinkamtibmas Desa Belantih, Aiptu I Wayan Rupawan.
Kapolsek Kintamani, Kompol I Nengah Sukerna, S.H., M.A.P., membenarkan adanya proses mediasi tersebut. “Memang benar, Polsek Kintamani telah melakukan mediasi terkait kasus percobaan rudrapaksa yang melibatkan seorang kakek dan nenek. Kedua belah pihak telah sepakat untuk berdamai setelah dimediasi oleh Kanit Reskrim bersama Bhabinkamtibmas Desa Belantih,” ungkapnya.
Dengan adanya kesepakatan damai ini, diharapkan tidak ada lagi permasalahan lebih lanjut antara kedua pihak, serta kejadian serupa tidak terulang kembali di masyarakat. (TB)