Pemerintah bersama DPR RI resmi memastikan bahwa cukai minuman berpemanis dalam kemasan (MBDK) akan mulai berlaku pada tahun 2026. Kebijakan ini menjadi bagian dari arah kebijakan fiskal yang disepakati dalam Rapat Kerja Pengambilan Keputusan Asumsi Dasar RUU APBN 2026 di Gedung DPR, Jakarta, Jumat (22/8/2025).
Rapat tersebut dihadiri sejumlah pejabat tinggi negara, di antaranya Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati, Gubernur Bank Indonesia Perry Warjiyo, Ketua Dewan Komisioner OJK Mahendra Siregar, dan Menteri PPN/Kepala Bappenas Rachmat Pambudy.
Ketua Komisi XI DPR RI, Mukhamad Misbakhun, menegaskan bahwa ekstensifikasi barang kena cukai (BKC) menjadi salah satu poin penting dalam kesimpulan rapat.
“Program penambahan objek cukai baru berupa minuman berpemanis dalam kemasan (MBDK) akan mulai diterapkan di APBN 2026,” jelas Misbakhun.
Meski demikian, ia menegaskan bahwa pemerintah tidak bisa langsung menetapkan tarif cukai tanpa persetujuan legislatif.
“Pengenaan tarifnya harus terlebih dahulu dikonsultasikan dengan DPR,” tambah politisi Partai Golkar tersebut.
Selain penerapan cukai MBDK, pemerintah juga merancang sejumlah kebijakan lain di sektor kepabeanan, antara lain penetapan tarif cukai hasil tembakau, intensifikasi bea masuk untuk perdagangan internasional.
Lalu penerapan biaya keluar bagi komoditas sumber daya alam seperti batu bara dan emas, pengetatan penegakan hukum terhadap barang kena cukai ilegal dan penyelundupan.
Misbakhun menambahkan, penerapan cukai baru ini tidak boleh menekan industri minuman. Menurutnya, kebijakan harus berjalan seimbang antara kepentingan kesehatan masyarakat dan keberlanjutan sektor riil.
“Kita harus hati-hati, jangan sampai menimbulkan tekanan besar pada sektor industri,” tegasnya.
Dengan keputusan ini, cukai MBDK resmi ditetapkan sebagai salah satu instrumen fiskal baru mulai 2026. Kebijakan ini diharapkan mampu meningkatkan penerimaan negara sekaligus menekan konsumsi minuman berpemanis yang berisiko terhadap kesehatan. (TB)
sumber foto: pixabay
