Tim gabungan yang terdiri dari Pemerintah Provinsi Bali, Pertamina, dan Hiswana Migas kembali menemukan sejumlah pelanggaran dalam inspeksi mendadak (sidak) terhadap pangkalan LPG di Denpasar, Senin 3 Maret 2025. Dari lima pangkalan yang diperiksa, tiga di antaranya dinyatakan bermasalah.
Koordinator Tim Pengawasan Terpadu Disperindag Provinsi Bali, I Wayan Pasek Putra, mengungkapkan bahwa salah satu pangkalan yang tercatat dalam sistem justru tidak beroperasi saat diperiksa. Selain itu, ada pangkalan yang masih menerapkan Harga Eceran Tertinggi (HET) lama sebesar Rp14.500, yang menunjukkan bahwa agen terkait tidak melakukan pembinaan sebagaimana mestinya.
Lebih lanjut, tim sidak juga tidak menemukan keberadaan tabung LPG di salah satu pangkalan, padahal distribusi dari agen masih berjalan. Situasi ini menimbulkan dugaan bahwa LPG 3 kg tidak disalurkan sesuai peruntukannya. Saat ini, Disperindag Bali dan Pertamina Patra Niaga tengah menyelidiki lebih lanjut ke mana LPG tersebut disalurkan.
Guna menindak tegas pelanggaran ini, seluruh pangkalan yang terindikasi melakukan pelanggaran telah menandatangani surat pernyataan bermaterai. Pasek Putra menjelaskan bahwa di Kota Denpasar terdapat 953 pangkalan dengan kuota maksimal 50 tabung per hari untuk masing-masing pangkalan. Dengan distribusi yang seharusnya berjalan lancar, maka pasokan LPG 3 kg bagi masyarakat seharusnya tetap mencukupi.
Sales Branch Manager IV Bali Pertamina, Zico Aldillah Syahtian, menegaskan bahwa pihaknya akan menjatuhkan sanksi tegas bagi pangkalan atau agen yang melanggar aturan, termasuk Pemutusan Hubungan Usaha (PHU) jika diperlukan. Ia juga menekankan pentingnya kejelasan alamat pangkalan serta pemasangan papan nama di lokasi yang mudah diakses masyarakat agar distribusi LPG 3 kg berjalan transparan.
Sementara itu, anggota Tim Pengawasan Terpadu Disperindag Provinsi Bali, I Nyoman Kelapa Diana, menyebutkan bahwa sidak ini dilakukan sebagai bagian dari pelaksanaan Undang-Undang Perlindungan Konsumen Nomor 8 Tahun 1999. Langkah ini bertujuan untuk memastikan distribusi LPG 3 kg tetap tepat sasaran dan hak-hak konsumen terlindungi. Ia menambahkan bahwa semua temuan telah dilaporkan ke Pertamina Patra Niaga dan Hiswana Migas untuk segera ditindaklanjuti.