Demi menjaga ketertiban dan kelestarian tradisi saat Malam Pangerupukan Nyepi Caka 1947, Tim Gabungan Kecamatan Denpasar Barat (Denbar) dan Denpasar Utara (Denut) menggelar pemantauan ketat terhadap penggunaan sound system pada pawai Ogoh-Ogoh.
Langkah ini sejalan dengan penegakan Perda No. 9 Tahun 2024 tentang Pelestarian Ogoh-Ogoh dan Perwali No. 11 Tahun 2025 terkait pelarangan soundsystem.
Dipimpin oleh Kadis Kebudayaan Kota Denpasar, Raka Purwantara, tim gabungan bergerak dari Kantor Camat Denpasar Barat, menyusuri Jalan Gunung Agung, Denpasar, sebelum membagi tim ke wilayah fokus masing-masing, yakni Denpasar Barat dan Denpasar Utara.
Dalam rombongan ini hadir Camat Denpasar Barat, Ida Bagus Made Purwanasara, Camat Denpasar Utara, Wayan Yusswara, Kasatpol PP Kota Denpasar, A.A.N. Bawa Nendra, serta Kapolsek Denpasar Barat dan Denpasar Utara.
Kegiatan ini juga didukung oleh Ketua Pasikian Yowana Kota Denpasar, A.A. Made Angga Harta Yana, dan unsur masyarakat lainnya.
“Tim kami memastikan penegakan aturan pelarangan soundsystem pada pawai Ogoh-Ogoh agar tradisi tetap berjalan khusyuk, aman, dan kondusif sesuai nilai budaya yang berlaku,” ujar Raka Purwantara.
Selama pemantauan, tim masih menemukan segelintir kelompok pemuda yang menyiapkan sound system sebagai pengiring Ogoh-Ogoh.
Tindakan cepat dilakukan dengan menyita seperangkat sound system di lokasi dan menghubungi penanggung jawab kelompok tersebut.
Langkah ini diikuti dengan pemanggilan ke kantor kecamatan untuk sosialisasi dan penataran lebih lanjut.
Pemantauan ini diharapkan dapat menciptakan suasana Pangerupukan yang damai dan tetap menjaga kesakralan tradisi masyarakat Bali. (TB)