Sidak LPG 3 Kg di Kuta Selatan, Disperindag Bali Temukan SPBE yang Abaikan SOP Keselamatan

Author:
Share
Tim Pengawasan Terpadu dari Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Provinsi Bali bersama PT Pertamina melakukan inspeksi mendadak (sidak) di lima lokasi di wilayah Kuta Selatan pada Selasa 18 Maret 2025. 
Sidak ini dilakukan di beberapa pangkalan LPG 3 Kg, di antaranya Rachmad Riyadi (PT Astri Sari Perdana), Saleh Masyhadi, S.H. (PT Astri Sari Perdana), Warung Eka (PT Dwipa Nusa Dua Gas), Rahayu Artha (PT Dwipa Nusa Dua Gas), dan UD Nanda Maharani (PT Putra Ananta Mandiri).  
Dalam sidak tersebut, tim menemukan pelanggaran serius di SPBE Putra Bali Dwipa yang berlokasi di Desa Sedang. Perusahaan ini terindikasi mengabaikan standar operasional prosedur (SOP) dalam penyediaan LPG 3 Kg. 
Ketua Tim Pengawas Terpadu Disperindag Provinsi Bali, I Wayan Pasek Putra, mengungkapkan bahwa pihak SPBE tidak melakukan pengecekan ulang terhadap kelengkapan tabung sebelum didistribusikan.  
“Kami menemukan sejumlah tabung LPG 3 Kg yang tidak dilengkapi dengan cap seal (plastik) dan rubber clamp (karet), yang seharusnya menjadi standar keamanan bagi konsumen,” ujar Wayan Pasek. Ia juga didampingi oleh Sales Branch Manager V Bali Pertamina, M. Affriyana Al Hilmy, yang turut menyoroti pentingnya penerapan SOP di satu-satunya SPBE di wilayah Badung tersebut.  
Temuan ini juga didukung oleh laporan dari pangkalan LPG. I Wayan Puspawan, pemilik Warung Eka, mengungkapkan bahwa dari 100 tabung yang diterimanya, hanya sekitar 15 tabung yang memenuhi standar dengan cap seal dan rubber clamp, sementara sisanya tidak sesuai ketentuan. Ia menilai hal ini tidak hanya merugikan pihak pangkalan, tetapi juga membahayakan konsumen.  
Selain itu, tim sidak juga menemukan bahwa papan nama pangkalan di beberapa lokasi tidak dipasang sesuai ketentuan. Banyak papan nama diletakkan di dalam sehingga masyarakat kesulitan mengenali lokasi resmi distribusi LPG 3 Kg. Meski tidak ditemukan pelanggaran yang mengarah pada tindak pidana, kelalaian dalam penerapan SOP ini tetap menjadi perhatian serius bagi keselamatan konsumen. (TB)
   

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

error: Content is protected !!